Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat Terus Kawal Penyerahan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah

    PILARGLOBALNEWS,--Ketua Umum Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat,.Kang Agus Ega menghimbau kepada masyarakat yang ijazah sekolahnya masih ditahan oleh pihak sekolah jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat atau datang langsung ke sekretariat kami di Jl.Ahmad Yami No.314 Bandung - Jawa Barat, Kamis (17/04/2025)


    Kang Ega meminta pihak sekolah negeri maupun swasta tingkat SMA, SMK, SLB yang menahan ijazah siswa didik untuk segera mengembalikan ijazah siswanya yang ditahan, sesuai anjuran Gubernur Jawa Barat.

    Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan nomor 3597/PK/03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025.

    Aturan yang melarang penahanan ijazah 
    Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022

    Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020

    Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024
    Sanksi bagi sekolah yang melanggar 
    Sekolah dapat dikenai sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan setempat, termasuk pencabutan izin operasional.

    Sekolah yang menahan ijazah dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana.

    Ijazah adalah hak siswa
    Ijazah merupakan hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. 


    Agus Ega menyampaikan dapat berkolaborasi dan pendamping berharap Gubernur Jawa Barat, Kepala Disdik Jabar dan KCD Wilayah VII untuk berkegiatan dalam membantu masyarakat dan ikut berkontribusi dalam membantu mewujudkan program pemerintahan, tambahnya.

    "Kabar gembira untuk rakyat Jawa Barat yang ijazah putra-putrinya masih ditahan oleh pihak sekolah. Sekarang kami memiliki wadah yakni Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat untuk membantu masyarakat dalam penahan ijazah ataupun yang tertahan oleh  pihak sekolah selama in." tegas Kang Ega.


    Kang Agus Ega berharap SMP, SMA, SMK Negeri  maupun swasta memiliki itikad baik untuk mengembalikan ijazah yang ditahan kepada siswanya.

    "Pengambilan ijazah yang ditahan itu tidak dipungut biaya alias gratis. Beberapa sekolah negeri sudah mengumumkan pengambilan ijazah di sekolah masing-masing" unggahnya.

    "Sekolah swasta juga diharapkan melakukan hal serupa. Aliansi, Pemerhati pendidikan Jawa Barat, menanggapi himbauan Gubernur Jawa Barat, Dinas terkait dapat bekerja sama dan ikut mendukung dan mewujudkan terkait penahan ijazah tersebut sesuai anjuran Gubernur Jawa Barat." Pungkas Kang Agus Ega.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728