Walikota Bandung Serahkan LKPD 2024 Ke BPK
PILARGLOBALNEWS,--Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Unaudited) kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Rabu 26 Maret 2025.
Penyerahan ini dilakukan bersama 26 pemerintah daerah yang ada di Jawa Barat sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 56 Ayat 3 mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu, Farhan menegaskan komitmen Pemkot Bandung dalam menyajikan laporan keuangan yang profesional dan akuntabel.
"Kami berharap bimbingan dan arahan dari BPK agar pengelolaan keuangan di Kota Bandung semakin baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menyoroti tata kelola keuangan tidak sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga harus berdampak nyata bagi masyarakat.
"Tugas negara adalah memberikan kesejahteraan. Saat ini, tingkat pengangguran kita tertinggi di Indonesia, dan gini rasio Jawa Barat masih berada di peringkat 37 dari 38 provinsi. Oleh karena itu, LKPD ini harus menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar ritual," tegasnya.
Herman juga mengingatkan agar pengawasan internal diperkuat, dengan meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Di tempat yang sama, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Pandjaitan mengapresiasi kepatuhan pemerintah daerah dalam menyerahkan LKPD sesuai regulasi.
Namun, ia juga menyoroti beberapa aspek krusial yang perlu diperbaiki, diantaranya terkait pengawasan internal, aset hingga pengelolaan hibah.
Rencananya BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci mulai 9 April sampai 25 Mei 2025 dan menyerahkan LK Audited pada 25 Mei 2025 mendatang.
Tidak ada komentar