Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Ai Sumiati Merasa Kecewa Dan Terzalimi Oleh Bank BNI Sehingga Rugi Mencapai 8,2 Miliar


    PILARGLOBALNEWS,-- Bank BNI di duga telah merugikan salah seorang debitur asal Cianjur,  Sampai berita ini di turunkan pihak bank BNI masih belum bisa memberikan keterangan resminya terkait permasalah yang di usung oleh Forum Ormas Jabar mengenai surat pengaduan konsumen sehingga Forum Ormas LSM dan Komunitas Jawa Barat akan kembali mengelar Aksi Unjuk Rasa sampai di meja hijau.

    Debitur asal Cianjur bernama Ai Sumiati merasa kecewa dan terzalimi oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk (Bank BNI), karena asetnya dilelang tanpa pemberitahuan.
    Hal ini diungkapkan Ai Sumiati seusai pertemuan dengan pihak Bank BNI yang dimediasi oleh LBH Forum Ormas Jabar, Kamis, (6/3/2025), di BNI Kantor Wilayah Bandung, jalan Perintis Kemerdekaan No. 3, Kota Bandung.


    Hadir perwakilan Bank BNI Aldi mewakili Head Of RCR BNI Kantor Wilayah Bandung, Asep Bahtiar, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat Moch Kahfi Nurdiman atau biasa disapa Suhu Ahmed dan Ketua Forum Ormas Jawa Barat Hendra Mulyana, SH.

    “Pertemuan tadi tidak ada titik temu, mereka tetap dengan prinsipnya, menurut pihak bank apa yang mereka lakukan sesuai administrasi, padahal dari awal kita itu tidak merasa ingin mengemplang, tetap saya ingin melunasi hutang dan ada itikad baik, karena hutang itu wajib dibayar,” kata Ai Sumiati seusai pertemuan, “Tetapi upaya dan permohonan saya selalu ditolak, tidak ada jawaban, dan pihak Bank sebelumnya selalu menghindar,” ujarnya.

    Ai Sumiati menjelaskan, sampai pada akhirnya asetnya dilelang, dan ia merasa kecewa tidak ada komunikasi sebelum lelang, tidak ada pemberitahuan, dan tidak ada kesepakatan, ia kaget tiba-tiba ada pemberitahuan lelang, padahal sebelumnya ada obrolan ketika dirinya membayar 900 juta rupiah maka menurut pihak BNI hutangnya bisa dicicil semampunya.

    “Karena saya beritikad baik bayar hutang, saya tidak berpikir aset saya akan dilelang, tetapi pihak BNI dengan cepat dan segera malah melelang aset saya, malah sudah ada pembeli, dan aset saya dibalik nama, maka saya sangat kecewa,” tegasnya.

    Ai mengatakan, Ruko miliknya yang dilelang BNI berlokasi di Jalan Raya Bandung KM 9, RT 07, RW 04, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, “Harga Ruko saya di pasaran sekitar 10 miliar rupiah,” ungkapnya, “Ketika aset dilelang, maka kerugian saya mencapai 8,2 miliar rupiah dari nilai appraisal independen,” ujarnya.

    Ai menambahkan, ketika di pertemuan tadi dirinya disarankan oleh Forum Ormas Jabar untuk menggugat di Pengadilan, “Mungkin itu jalan yang terbaik, karena pihak BNI merasa benar, dan kita saling mempertahankan haknya,” ujarnya.

    “Namun saya tetap merasa kecewa dan terzalimi, karena dari awal saya ingin melunasi hutang saya di BNI dengan cara melunasi aset saya yang lain, tiba-tiba tanpa sepengetahuan saya pihak BNI melakukan lelang aset milik saya,” ungkap Ai Sumiati, “Saya sudah berjuang dalam kasus ini selama dua tahun, maka saya ingin keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

    Ai Sumiati di akhir penjelasnnya memastikan ada permainan dalam kasus asetnya yang dilelang pihak BNI dengan pembeli bernama Ronald “Semua sudah tahu ada ‘Aguan’ Cianjur, yang yang memiliki banyak tanah di Cianjur,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Objek Jaminan yakni:
    satu bidang tanah SHM No. 195/Sukasirna luas 2.759 m2, atas nama Ai Sumiati berikut bangunan ruko, kios, dan segala sesuatu di atasnya yang beralamat di jalan Raya Cianjur Bandung KM 09, Kp. Pasirnangka, RT.07/04, Desa Sukasirna, Kec.Sukaluyu, Kab. Cianjur.


    Berikut kronologis yang digali dari pihak Debitur Bank BNI oleh Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat Moch Kahfi Nurdiman atau biasa disapa Suhu Ahmed

    1. Bahwa Ujang Akhmudin dan Ai Sumiati telah melakukan Perjanjian kredit dengan No. SAC/CJR/157/R tanggal 5 Desember 2012, No.031/CJR/PK-KMK/2017 tanggal 22 Februari 2027, dan No.464/CJR/PK-KI/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang pinjaman fasilitas kredit untuk modal kerja perdagangan Plastic dan barang bekas (PVC, Sol sepatu dan minimarket Alfamart dengan Pihak Bank BNI

    2. Bahwa awalnya utang-piutang pinjaman tersebut sebesar Rp.2.500.000.000, dengan jangka waktu satu tahun, kemudian dilakukan top up pinjaman kedua sebesar Rp.700.000.000, dan kemudian dilakukan top up pinjaman kembali yang ketiga kali yaitu sebesar Rp.1.900.000.000, maka total keseluruhan utang pinjaman kredit sebesar Rp.5.100.000.000.

    3. Bahwa Pengadu selama jangka waktu tersebut telah melakukan pembayaran kredit sebesar Rp. 1.200.000.000, sehingga total sisa utang tersebut adalah sebesar Rp.3.900.000.000.

    4. Bahwa berdasarkan surat tertanggal 30 September 2022 dari pihak Bank BNI jumlah utang jaminan adalah sebesar Rp.3.919.000.000, dengan dua kali skema pembayaran tahap pertama Rp.900.000.000, dan tahap kedua sebesar Rp.3.019.000.000.

    5. Bahwa pembayaran tahap pertama yaitu sebesar Rp.900.000.000 sudah dilakukan kepada pihak Bank BNI pada sekitar bulan November tahun 2022, sehingga perhitungan sisa utang pokok adalah sebesar Rp.3.019.000.000.

    6. Bahwa di dalam surat pemberitahuan lelang tanggal 22 Desember 2022 sisa utang pokok sebesar Rp.2.900.000.000.

    7. Bahwa pihak Bank BNI telah melakukan lelang eksekusi hak tanggungan objek jaminan dengan nilai limit Rp.4.925.900.000, dan uang jaminan Rp.1.477.770.000.

    8. Bahwa berdasarkan tim penilai asset tanah dan bangunan (aprisial dan konsultan) dari Iwan Bachron & Rekan yang beralamat di jalan Fatmawati No.39 Jakarta harga limit objek jaminan tersebut untuk saat ini yaitu sebesar Rp.8.217.000.000.

    9. Bahwa pihak BNI telah melakukan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut jauh di bawah nilai harga limit dari tim penilai asset tanah dan bangunan (aprisial dan konsultan)

    10. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2022 ada surat pemberitahuan pertama dari Ronald Sukamto kepada Pengadu untuk mengosongkan lahan dan bangunan objek jaminan karena sudah balik nama sertifikat hak tanggungan melalui kutipan risalah lelang No.2126/32/2022 tanggal 18 November 2022 sebagai pemenang lelang melalui Pejabat lelang Kantor KPKNL Bogor

    11.Bahwa proses balik nama sertifikat hak Tanggungan dilakukan oleh kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur dari nama Ai Sumiati kepada Ronald Sukamto secara sepihak

    12. Bahwa adanya surat panggilan Anmaniing Ke-1 No.1/Pdt. Eks.RL/2025/PN Cjr untuk melakukan eksekusi objek jaminan Hak tanggungan melalui risalah lelang dan penetapan pengadilan

    13. Bahwa atas kejadian tersebut Pihak Pengadu saat ini sangat mengalami kerugian baik secara materil dan imateril kini sedang menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri Cianjur dan Pengadilan Tata Usaha  Bandung

    Berikut tuntutan dari Pihak Pengadu:

    1. Pihak Bank BNI membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan sepihak karena bertentangan dengan pasal 14 ayat (2) UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta telah dilakukan di luar prosedur lelang sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No.213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 19 ayat (1)

    2. Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat Bank dan oknum pejabat lelang pada saat proses lelang yang terjadi di tubuh Bank BNI dan Kantor KPKNL Bogor

    3. Adanya dugaan praktik-praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional Kab. Cianjur yang merugikan nasabah dan masyarakat

    4. Membatalkan eksekusi risalah lelang melalui penetapan Pengadilan Negeri Cianjur karena tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial yang mengikat berbeda dengan
    eksekusi hak tanggungan yang diatur dalam UU Hak Tanggungan.

    5. Mengembalikan sertifikat dan balik nama dari Ronald Sukamto kepada Ai Sumiati karena pihak Pengadu selaku nasabah sudah melakukan itikad baik dengan bersedia melunasi sisa utang pokok sebesar Rp.2.900.000.000, kepada pihak Bank BNI dalam waktu secepatnya

    6. Pihak OJK Provinsi Jawa Barat dapat melakukan pengawasan terhadap Bank BNI dan memberikan perlindungan kepada konsumen selaku Pengadu yaitu Ujang Akmudin dan Ai Sumiati selaku nasabah

    7. Mendorong Pimpinan Kantor Wilayah BNI Pusat untuk segera melakukan mediasi antara Bank BNI (Sentra Kredit kecil  Sukabumi) dengan Pengadu atau Nasabah dalam waktu dekat

    Pihak BNI bernama Aldi yang mewakili Head Of RCR BNI Kantor Wilayah Bandung, Asep Bahtiar,saat dikonfirmasi awak Media belum mau memberikan keterangan dan tanggapan.

    Sebelumnya pada Rabu, (5/3/2025), Head Of RCR BNI Kantor Wilayah Bandung, Asep Bahtiar telah menyambangi kantor Forum Ormas Jabar, di jalan Sumedang, No. 4  Kota Bandung, untuk berkoordinasi.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728