" LBH Forum Ormas Jabar Minta BNI Jawa Barat Batalkan Lelang Bermasalah "
PILARGLOBALNEWS,--Bank BNI 46 Jawa Barat sepertinya masih keukeuh belum bisa menyadari bahwa ada oknum karyawannya yang bertindak dan merugikan nasabah dalam hal fasilitas pinjaman modal hingga berakhir eksekusi lelang , sampai berita ini di turunkan pihak Bank BNI 46 Jawa Barat masih belum memberikan penjelasan terhadap awak media .
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat mendampingi dan menjadi Mediator Debitur Bank BNI menyambangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, Kamis, (13/2/2025), di jalan Ir. H. Juanda No. 152 (Dago) untuk menggali apakah ada kelalaian OJK Jabar dan kecurangan Bank BNi dalam kasus Debitur BNI bernama Ujang Akhmudin dan Ai Sumiati.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat menghadirkan Moch Kahfi Nurdiman atau biasa disapa Suhu Ahmed untuk mendampingi Debitur BNI Ujang Akhmudin dan Ai Sumiati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menghadirkan Yayan (Humas), Bank BNI menghadirkan Kepala Cabang Cianjur Bank BNI Irfan, Head Of RCR Kanwil Bank BNI Asep Bahtiar, dan Legal Formal Bank BNI Cristin, pertemuan dipimpin Ihsan mewakili OJK Provinsi Jawa Barat.
Moch Kahfi Nurdiman atau biasa disapa Suhu Ahmed dalam pertemuan memperkenalkan diri bahwa pihaknya adalah Kuasa dan Mediator Non Hakim pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Forum Ormas Jabar yang beralamat di jalan Sumedang nomor 4, Kota Bandung,
“Kami di dalam hal ini bertindak atas
nama Ujang Akhmudin dan Ai Sumiati yang bertempat tinggal di Kampung Pasirnangka Kabupaten Cianjur, selanjutnya di sebut sebagai pengadu,” ujar Suhu Ahmed.
Suhu Ahmed menjelaskan, pihak-piihak terkait di dalam permasalahan dengan jasa keuangan yaitu
1. Pimpinan BANK BNI 46 Wilayah Jawa Barat
2. Pimpinan Kantor KPKNL Bogor (Kantor Lelang)
3. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cianjur
4. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur
5. Ronald Sukamto, untuk selanjutnya di sebut sebagai Teradu
Sedangkan Objek Jaminan yakni:
satu bidang tanah SHM No. 195/Sukasirna luas 2.759 m2, atas nama Ai Sumiat iberikut
bangunan ruko, kios, dan segala sesuatu di atasnya yang beralamat di jalan Raya Cianjur Bandung KM 09, Kp. Pasirnangka, RT.07/04, Desa Sukasirna, Kec.Sukaluyu, Kab. Cianjur.
Berikut kronologis yang digali dari pihak Debitur Bank BNI
1. Bahwa Ujang Akhmudin dan Ai Sumiati telah melakukan Perjanjian kredit dengan No. SAC/CJR/157/R tanggal 5 Desember 2012, No.031/CJR/PK-KMK/2017tanggal22 Februari 2027, dan No.464/CJR/PK-KI/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang pinjaman fasilitas kredit untuk modal kerja perdagangan Plastic dan barang bekas (PVC, Sol sepatu dan minimarket Alfamart dengan Pihak Bank BNI
2. Bahwa awalnya utang-piutang pinjaman tersebut sebesar Rp.2.500.000.000, dengan jangka waktu satu tahun, kemudian dilakukan top up pinjaman kedua sebesar Rp.700.000.000, dan kemudian dilakukan top up pinjaman kembali yang ketiga kali yaitu sebesar Rp.1.900.000.000, maka total keseluruhan utang pinjaman kredit sebesar Rp.5.100.000.000.
3. Bahwa Pengadu selama jangka waktu tersebut telah melakukan pembayaran kredit sebesar Rp. 1.200.000.000, sehingga total sisa utang tersebut adalah sebesar Rp.3.900.000.000.
4. Bahwa berdasarkan surat tertanggal 30 September 2022 dari pihak Bank BNI jumlah utang jaminan adalah sebesar Rp.3.919.000.000, dengan dua kali skema pembayaran tahap pertama Rp.900.000.000, dan tahap kedua sebesar Rp.3.019.000.000.
5. Bahwa pembayaran tahap pertama yaitu sebesar Rp.900.000.000 sudah dilakukan kepada pihak Bank BNI pada sekitar bulan November tahun 2022, sehingga perhitungan sisa utang pokok adalah sebesar Rp.3.019.000.000.
6. Bahwa di dalam surat pemberitahuan lelang tanggal 22 Desember 2022 sisa utang pokok sebesar Rp.2.900.000.000.
7. Bahwa pihak Bank BNI telah melakukan lelang eksekusi hak tanggungan objek jaminan dengan nilai limit Rp.4.925.900.000, dan uang jaminan Rp.1.477.770.000.
8. Bahwa berdasarkan tim penilai asset tanah dan bangunan (aprisial dan konsultan) dari Iwan Bchron & Rekanyang beralamat di jalan Fatmawati No.39 Jakarta harga limit objek jaminan tersebut untuk saat ini yaitu sebesar Rp.8.217.000.000.
9. Bahwa pihak BNI telah melakukan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut jauh di bawah nilai harga limit dari tim penilai asset tanah dan bangunan (aprisial dan konsultan);
10. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2022 ada surat pemberitahuan pertama dari Ronald SUKAMTO kepada Pengadu untuk mengosongkan lahan dan bangunan objek jaminan karena sudah balik nama sertifikat hak tanggungan melalui kutipan risalah lelang No.2126/32/2022 tanggal 18 November 2022 sebagai pemenang lelang melalui Pejabat elang Kantor KPKNL Bogor
11.Bahwa proses balik nama sertifikat hak Tanggungan dilakukan oleh kanto Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur dari nama Ai Sumiati kepada Ronald Sukamto secara sepihak
12. Bahwa adanya surat panggilan Anmaniing Ke-1 No.1/Pdt. Eks.RL/2025/PN Cjr untuk melakukan eksekusi objek jaminan Hak tanggungan melalui risalah lelang dan penetapan pengadilan
13. Bahwa atas kejadian tersebut Pihak Pengadu saat ini sangat mengalami kerugian baik secara materil dan imateril kini sedang menempuh proses hukum di Pengadilan
Negeri Cianjur dan Pengadilan Tata Usaha Bandung
Berikut tuntutan dari Pihak Pengadu:
1. Pihak Bank BNI membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan sepihak karena
bertentangan dengan pasal 14 ayat (2) UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
serta telah dilakukan diluar prosedur lelang sebagai mana di atur dalam Peraturan
Mentri Keuangan RI (PMK) No.213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 19 ayat (1)
2. Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat Bank dan oknum pejabat lelang pada saat proses lelang yang terjadi di tubuh Bank BNI dan Kantor KPKNL Bogor
3. Adanya dugaan praktik-praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat di Badan
pertanahan nasional Kab. Cianjur yang merugikan nasabah dan masyarakat
4. Membatalkan eksekusi risalah lelang melalui penetapan pengadilan negeri cianjur
karena tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial yang mengikat berbeda dengan
eksekusi hak tanggungan yang diatur dalam UU Hak Tanggungan.
5. Mengembalikan sertifikat dan balik nama dari Ronald Sukamto kepada Ai Sumiati.
karena pihak Pengadu selaku nasabah sudah melakukan itikad baik dengan bersedia
melunasi sisa utang pokok sebesar Rp.2.900.000.000, kepada pihak Bank BNI dalam waktu secepatnya
6. Pihak OJK Provinsi Jawa Barat dapat melakukan pengawasan terhadap Bank BNI dan memberikan perlindungan kepada konsumen selaku Pengadu yaitu Ujang Akmudin dan Ai Sumiati selaku nasabah ;
7. Mendorong Pimpinan Kantor Wilayah BNI Pusat untuk segera melakukan mediasi
antara Bank BNI (Sentra Kredit kecil Sukabumi) dengan Pengadu atau Nasabah
dalam waktu dekat
Untuk diketahui, kedatangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat mendampingi dan menjadi Mediator Debitur Bank BNI menyambangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, merupakan tidak lanjut minggu lalu, Selasa, (4/2/2025), saat mendatangi Gedung Bank BNI Wilayah Jawa Barat di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bandung kaitan dengan tuntutan pembatalan lelang dan eksekusi terhadap nasabah atas nama Ujang Akhmudin untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan PTUN Bandung dan Pengadilan Negeri Cianjur.
Tidak ada komentar