Polres Garut Tangani Kasus Perundungan Anak SD
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dalam keterangannya menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajarannya sejak laporan diterima pada 20 Desember 2024. Proses penyelidikan yang intensif telah menghasilkan pemeriksaan terhadap 13 saksi kunci yang memiliki informasi penting terkait kasus ini. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Meskipun pelaku perundungan masih di bawah umur, Kapolres menegaskan komitmen Polres Garut untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. “Proses hukum akan dipertimbangkan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak-anak,” jelas Kapolres. Namun, penekanan diberikan pada pentingnya memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban yang telah mengalami trauma mendalam akibat perundungan yang dialaminya sejak usia Taman Kanak-Kanak (TK).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Garut tidak bekerja sendiri. Kerjasama erat telah terjalin dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut yang memberikan pendampingan psikologis dan medis kepada korban. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu korban memulihkan kondisi mental dan fisiknya setelah mengalami kekerasan dan perundungan berkepanjangan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tambah Kapolres. Polres Garut akan terus meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. Kunjungan dari Komisi VIII DPR RI ini menjadi dorongan bagi Polres Garut untuk semakin meningkatkan kinerja dan komitmen dalam menangani kasus-kasus serupa serta memastikan perlindungan bagi anak-anak di Kabupaten Garut. Polres Garut juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan.
Tidak ada komentar