Pandangan Fraksi Dan Jawaban Pj.Walikota Bandung Tentang Lima Raperda
PILARGLOBALNEWS,--Rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang berlangsung digedung DPRD jalan Sukabumi Kota Bandung pada Rabu 6 Nopember 2024 mengenai pandangan fraksi terhadap lima buah Raperda Kota Bandung .
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Serta hadir Pj Wali Kota Bandung A. Koswara , Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD dilingkungan Pemkot Bandung.
Adapun Kelima Raperda itu yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung; Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
JAWABAN PJ .WALIKOTA BANDUNG
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi terhadap lima buah Raperda Kota Bandung berisi tentang:
1. Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
3. Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
4. Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.
5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 - 2035.
Selain itu, disampaikan pula Jawaban Fraksi atas Pendapat Wali Kota Bandung perihal satu buah Raperda usul prakarsa DPRD dari Propemperda tahun 2024 tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Sebelumnya, telah disampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap lima buah Rancangan Perda usul Wali Kota, dan Pendapat Wali Kota terhadap satu buah Rancangan Perda usul Prakarsa DPRD.
Jawaban Wali Kota terhadap lima buah Rancangan Perda usul Wali Kota, dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Wali Kota terhadap satu buah Rancangan Perda usul Prakarsa DPRD keduanya disampaikan secara tertulis.
“Pada rapat hari ini, telah disepakati bahwa pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis," ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya.
Pada rapat paripurna kali ini, telah ditetapkan empat Panitia Khusus (Pansus) sebagai berikut:
1. Pansus 2: membahas terkait dengan pembudayaan ideologi Pancasila dan wawasan Kebangsaan.
2. Pansus 3: membahas Raperda tentang penyelenggaraan reklame.
3. Pansus 4: membahas tentang pengelolaan kawasan dan bangunan cagar budaya dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Bandung tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
4. Pansus 5: membahas tentang Raperda Pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Tidak ada komentar