Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Perubahan APBD T.A 2024 Dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026 Resmi Di Ketuk


    PILARGLOBALNEWS,--Rapat paripurna pada Senin, 30 September 2024.di gelar oleh DPRD Kota Bandung terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026 rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H.,  Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., serta para Anggota DPRD Kota Bandung.
    Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri juga oleh Pj Wali Kota Bandung A. Koswara, Sekretaris Daerah Kota Bandung Dharmawan, serta kepala SKPD Pemerintah Kota Bandung.       

    Agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, dan Penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026 ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang dilakukan pada 30 September 2024 siang, sebelum pelaksanaan rapat paripurna.

    Sebelum tahapan pengambilan keputusan oleh forum Rapat Paripurna, disampaikan laporan Badan Anggaran yang membahas Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2024, oleh Sekretaris DPRD H. M. Salman Fauzi, S.IP., M.Si., selaku Sekretaris bukan Anggota pada Badan Anggaran.

    Setelah disetujui forum Rapat Paripurna, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD.

    Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

    “Kepada Yth. rekan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ujar Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.

    Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pj Wali Kota menyampaikan Pendapat Akhirnya atas Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, di rapat paripurna itu.

    Rencana Kerja DPRD

    Selain itu, pada pada rapat paripurna ini dilaksanakan Penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026. Sesuai arahan dari Kemendagri RI, rencana kerja yang akan ditetapkan tersebut adalah Rencana Kerja DPRD untuk 2 tahun ke depan (N+2) atau Rencana kerja DPRD Tahun 2026.

    Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa “Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan”.

    Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Juncto Pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD”.

    Mengacu pada ketentuan tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima usulan Rencana Kerja Tahun 2026 dari masing masing Alat Kelengkapan DPRD, yang selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.      Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa “Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan Keputusan DPRD”.

    Persetujuan yang telah diberikan oleh para Anggota Dewan terhadap Usulan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung Tahun 2026 menjadi Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Tahun 2026 dimaksud akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026.

    Rencana Kerja DPRD yang telah ditetapkan ini akan dijadikan pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk tahun berikutnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.      


    Ada pun, Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bandung TA 2024 akan disampaikan kepada Penjabat Wali Kota untuk bahan proses selanjutnya menjadi peraturan daerah.

    Sebelumnya, Koswara menyampaikan penyusunan Perubahan APBD TA 2024 didasarkan pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati oleh Pemkot Bandung dan DPRD pada 31 Juli 2024.

    Menurut Koswara, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2024 diproyeksikan mencapai Rp 7,43 triliun, meningkat 1,78 persen dari APBD murni 2024. Sementara itu, belanja daerah diperkirakan naik sebesar 5,42 persen, menjadi Rp 8,11 triliun.

    Ia pun mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas pandangan, pertanyaan, dan saran yang diberikan.

    "Kami atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengucapkan terima kasih atas atensi dan pandangan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi yang terhormat," ujarnya.

    Dalam jawaban tertulisnya, Koswara menjelaskan tanggapan pemerintah terhadap isu-isu strategis yang diangkat dalam pandangan umum fraksi.

    Isu-isu tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta pengelolaan tata kelola pemerintahan yang berbasis digital.

    "Rancangan Perubahan APBD 2024 dan APBD 2025 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun Anggaran 2024-2026 yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan kota," jelas Koswara.

    Pada sektor pendidikan, pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan bagi tenaga pendidik serta pemerataan sarana pendidikan.

    Di sektor kesehatan, langkah-langkah konkret dilakukan dengan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun rumah sakit. Selain itu, program Universal Health Coverage (UHC) juga menjadi prioritas untuk menjamin akses kesehatan bagi masyarakat.

    Dalam hal pendapatan daerah, Pemkot Bandung berkomitmen untuk mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, Pemkot Bandung akan melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk optimalisasi pajak.

    Salah satunnya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pemungutan pajak, salah satunya melalui alat pencatat transaksi yang dapat mengurangi kebocoran pendapatan.

    Pada aspek infrastruktur, Pemkot Bandung berupaya menyelesaikan permasalahan seperti banjir dan kemacetan lalu lintas melalui program pembangunan kolam retensi, pemeliharaan jalan, serta pembangunan dan pemeliharaan tanggul.

    Terkait pertumbuhan ekonomi lokal, Pemkot Bandung akan terus mendorong pemberdayaan UMKM melalui program pendampingan usaha mikro dan fasilitas pemasaran.

    Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kota Bandung secara daring dan luring.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728