Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Jual Bayi Gara - Gara Kecanduan Judi Online "


    PILARGLOBALNEWS,-- Jadol , gara-gara kecanduan judi online seorang ayah di tangerang tega  jual anak bayinya seharga Rp.15.000.000.  
    Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari RD selaku ibu kandung korban yang melapor ke polisi setelah mengetahui bayinya dijual oleh si suami, RA (36). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan selain ayah RA, pihaknyapun menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri pembeli bayi.

    "Selain RA, ada dua tersangka lain yang ditangkap yaitu HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi yang dijual," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (5/10).

    Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap HK dan MON yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

    RA, HK, dan MON mengakui telah melakukan transaksi jual beli bayi. Bayi berusia 11 bulan itu dijual senilai Rp 15 juta.

    Jual beli bayi ini berawal dari postingan MON di Facebook. Dalam postingannya itu, MON menyampaikan keinginannya membeli balita.

    "Pelaku RA melihat postingan MON, selanjutnya dia berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian dengan pemilik akun itu di Tangerang," tuturnya.

    Sesampai di Tangerang, RA menyerahkan bayinya itu kepada MON. Transaksi dilakukan di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

    "Tersangka RA menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta," tuturnya.

    Kepada polisi, RA mengaku menjual bayinya itu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan pasutri HK dan MON mengaku nekat membeli bayi karena ingin punya anak.(dilansirdaridetik)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728