Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Info Seputar BOS


    PILARGLOBALNEWS,--Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:
    1. Penerimaan Peserta Didik baru

    Berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :

    • Penggandaan formulir pendaftaran
    • Penerimaan peserta didik baru 
    • Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru 
    • Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
    • Pendataan ulang peserta didik lama
    • Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
    1. Pengembangan perpustakaan

    Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular: 

    • Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
    • Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
    • Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
    • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

     

    1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

    Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

    • Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
    • Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
    • Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
    • Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

    Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:

    • Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
    • Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
    • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
    1. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

    Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:

    • Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
    • Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
    • Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
    1. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

    Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.

    • Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
    • Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
    • Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
    1. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

    Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:

    • Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
    • Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
    • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
    1. Pembiayaan langganan daya dan jasa

    Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:

    • Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
    • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.
    1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

    Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:

    • Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
    • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan
    1. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

    Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 

    1. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

    Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan. 

    1. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

    Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.

    1. Pembayaran honor

    Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

    (Redkemendikbud)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728