Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    DPRD Kota Bandung Setujui Empat Raperda Kota Bandung


    PILARGLOBALNEWS,--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi Bandung, Rabu 31 Juli 2024.      
    Keempat Raperda tersebut yakni :
    1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
    2. Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima.
    3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
    4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

    Rapat Paripurna tersebut di Pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., yang di dampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.

    Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 31 Juli 2024 siang, telah disepakati pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2024, dan Persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah, serta akan dilaksanakan Pengambilan Keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah.    

    Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., mengenai Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

    Selanjutnya Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap permohonan persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah. Agenda rapat paripurna kemudian dilanjutkan laporan Ketua Pansus 4, H. Riantono, S.T., M.Si., terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

    Kemudian penyampaian laporan Ketua Pansus 6, Drs. Riana yang membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dilanjutkan dengan penyampaian laporan Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, S.Pd., terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

    Sedangkan Ketua Pansus 9, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD serta Nota Kesepakatan oleh Pj Wali Kota Bandung dan Pimpinan DPRD Kota Bandung.

    Edwin Senjaya menjelaskan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut akan  disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya. 

    "Kepada Rekan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, Pimpinan dan Anggota Bapemperda, Pimpinan dan Anggota  Komisi A, serta Pimpinan dan Anggota Pansus 4, 6, 8 dan 9 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota  Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya," paparnya

    Ia juga menyampaikan sebagaimana yang diketahui Pansus 2 Tahun 2024 yang membahas Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 belum dibubarkan, karena hasil evaluasi dari Provinsi yang harus dibahas oleh Pansus 2 belum keluar. Namun, karena saat ini sudah menjelang berakhirnya periode dewan masa jabatan Tahun 2019-2024, maka pada Rapat Paripurna ini Pansus 2 Tahun 2024 dinyatakan dibubarkan.

    Sebagaimana ketentuan Pasal 97 ayat (4a) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka pembahasan selanjutnya untuk membahas hasil Evaluasi terhadap Raperda tentang RPJPD KotaBandung Tahun 2025-2045 dimaksud akan diambil alih oleh Badan Musyawarah dan selanjutnya dilimpahkan ke Bapemperda atau Alat Kelengkapan DPRD lainnya.

    Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka dilaksanakan pula penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap empat buah Raperda tersebut.
    Disetujuinya empat buah Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas empat buah Raperda oleh Pj Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

    Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung yang telah selesai membahas dan menyetujui keempat Raperda tersebut.

    Ia pun mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama DPRD Kota Bandung membahas keempat Raperda tersebut hingga selesai disetujui.

    "Atas nama Pemerintah Kota Bandung kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung yang telah menetapkan empat buah Raperda," kata Bambang.

    Sebagai informasi, secara subtantif Raperda tentang penyelenggaraan Perhubungan mengatur tentang penataan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda dan intra moda

    Sementara, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur diantaranya tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung,  peningkatkan kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah raga, dan penyusunan desain olah raga daerah.

    Sedangkan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan pembagian lokasi yang terdiri atas lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukannya.


    Terakhir, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan menjadi Perda, merupakan regulasi yang mengatur ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol.

    Pada Rapat Paripurna ini pula dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A. 2024.

    Juga dilakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama dan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024 serta persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah.

    Dalam Rapat Paripurna hari ini, dilakukan laporan Pansus 4, 6, 8 dan 9 tahun 2023 yang membahas Raperda dimaksud.

    Pansus 4 yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan; Pansus 6 yang membahas Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima; Pansus 8 yang bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; dan Pansus 9 yang bertugas membahas Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

    Sementara itu, Pemimpin Rapat yang juga Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, selanjutnya penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

    "Kepada pimpinan dan anggota Pansus 4,6,8,dan 9 tahun 2023 serta seluruh perangkat daerah yang telah bersama-sama membahas keempat Raperda tersebut. Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya," ujarnya.

    "Selanjutnya, Pansus 4,6,8,dan 9 tahun 2023 secara resmi dibubarkan," lanjutnya.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728