Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Jawaban Walikota Bandung Dalam Rapat Paripurna DPRD Tentang Lima Raperda


    PILARGLOBALNEWS,--  Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada hari Jumat 27/10/2023 dengan agenda penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah baru Kota Bandung dan penyampaian panitia khusus untuk lima raperda dimaksud.

    Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat serta dihadiri oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD.

    Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kota bandung Edwin Senjaya menjelaskan, Rapat Paripurna kali ini menanggapi Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan agenda Propemperda Tahun 2023 Tahap II, yang disampaikan pada Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 kemarin.

    Dalam Rapat Paripurna ini juga dilaksanakan penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

    Seusai penyampaian Jawaban Wali Kota tersebut, lima Raperda dimaksud ditetapkan pembahasannya akan dilaksanakan oleh empat Panitia Khusus yaitu Pansus 6, 7, 8 dan 9.

    Berdasarkan Berita Acara, kata Edwin, hasil pemilihan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus yang dilaksanakan secara internal oleh masing masing Pansus, DPRD Kota Bandung mengumumkan Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 6, 7, 8 dan 9.

    PKL dan Aset Daerah

    Pansus 6 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

    Ketua: Drs. Riana.

    Wakil Ketua: Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T.

    Anggota:

    1. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.;

    2. H. Sandi Muharam, S.E.;

    3. drg. Susi Sulastri;

    4. H. Edi Haryadi, M.Si.;

    5. H. Wawan Mohamad Usman, S.P.;

    6. Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd.;

    7. Asep Sudrajat, S.A.P.;

    8. Christian Julianto Budiman;

    Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD

    Lingkungan Hidup.       

    Pansus 7 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

    Ketua: Yudi Cahyadi, S.P.

    Wakil Ketua: Asep Mahyudin, S.Ag.

    Anggota:

    1. Iwan Hermawan, S.E., Ak.;

    2. H. Andri Rusmana, S.Pd.I.;

    3. drg. Maya Himawati, Sp.Orto.;

    4. H. Riantono, S.T., M.Si.;

    5. H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si.;

    6. Aan Andi Purnama, S.E., M.M.;

    7. Rendiana Awangga;

    Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD

    Keolahragaan

    Pansus 8 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

    Ketua: Hasan Faozi, S.Pd.;

    Wakil Ketua: H. Asep Mulyadi, S.H.

    Anggota:

    1. Iman Lestariyono, S.Si.;

    2. Ferry Cahyadi Rismafury, S.H.;

    3. H. Aries Supriatna, S.H., M.H.;

    4. Drs. H. Isa Subagdja;

    5. Deavy Amukti Palapa, S.E.;

    6. Ir. H. Agus Gunawan;

    7. Drs. Heri Hermawan, M.Pd.;

    8. Yoel Yosaphat, S.T.;

    9. H. Yusuf Supardi, S.Ip.;

    Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD

    Minuman Beralkohol

    Pansus 9 bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan susuan keanggotaan sebagai berikut:

    Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.

    Wakil Ketua: Dr. H. Juniarso Ridwan.

    Anggota:

    1. Hj. Siti Nurjanah, S.S.;

    2. Hj. Salmiah Rambe S.Pd.I, M.Sos.;

    3. Agus Salim;

    4. Nunung Nurasiah, S.Pd.;

    5. N. Wina Sariningsih, S.E.;

    6. Rieke Suryaningsih, S.H.;

    7. H.R. Iwan Darmawan;

    8. Tanu Wijaya, S.T.;

    9. Dudy Himawan, S.H.;

    10. Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K..P;

    11. H. Erwin, S.E., M.Pd.;

    Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD.    Edwin Senjaya mengatakan, masa tugas Panitia Khusus ini terhitung sejak tanggal dibentuk sampai dengan dilaporkannya hasil pembahasan Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dalam forum Rapat Badan Musyawarah.

    Susunan keanggotaan, tugas, dan masa tugas Panitia Khusus sebagaimana yang telah disampaikan di atas, akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus 6, 7, 8 dan 9 yang bertugas membahas lima Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung.

    “Kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang bertugas pada Pansus 6, 7, 8 dan 9, kami mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah Swt., senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan serta kesehatan dan kemampuan, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

    APBD

    Edwin menjelaskan, selanjutnya pada rapat paripurna ini juga diinformasikan bahwa DPRD Kota Bandung telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.713-BPKAD/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan/penyempurnaan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran pemerintah Daerah Kota Bandung.

    Penyempurnaan atas Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dimaksud, telah disepakati serta telah dituangkan DPRD Kota Bandung dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bandung Nomor KPD/14-Banggar/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Bandung atas Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023.

    “Kepada rekan-rekan di Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucap Edwin.

    Sedangkan Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2023 tahap II di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.        Kelima Raperda tersebut yakni :

    Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan Nota penjelasan Wali Kota terkait lima Raperda tersebut pada Sidang Paripurna, Rabu, 25 Oktober 2023.

    Ia menjelaskan, dasar pertimbangan perubahan pada raperda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan pedagang kaki lima adalah raperda tersebut mengatur terkait dengan penataan lokasi dan tempat usaha PKL yaitu zona merah, kuning, dan hijau.

    Kemudian, untuk raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bambang menjelaskan, hal itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

    "Setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Ini menjadi dasar penyusunan dalam rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP dan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM," ungkapnya.

    Selanjutnya, berkenaan dengan usulan raperda tentang pengolaan tanah dan pengembalian bangunan milik pemerintah daerah, Pemkot Bandung berupaya mewujudkannya dalam Perda nomor 21 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.

    Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga saat ini perlu dilakukan evaluasi. Hal tersebut dapat diwujudkan di antaranya sebagai berikut, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya yang menggabungkan 2 objek hukum berbeda dalam 1 pengaturan.         Penyelenggaraan keolahragaan yang merupakan urusan pemerintah non wajib tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sedangkan retribusi adalah merupakan penunjang urusan pemerintah daerah.

    Ia menambahkan, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya belum disesuaikan dengan perkembangan keolahragaan terkini seperti e-sport serta tujuan eksebisi 2019 - 2030. 

    Sedangkan raperda tentang penanganan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol di kota Bandung telah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010. Namun, dalam perkembangannya dinilai belum mengakomodasi perubahan terutama berkenaan dengan konsumsi dan pengedaran minuman beralkohol. 

    "Untuk mengakomodasi hal tersebut Pemerintah Kota Bandung mengajukan raperda dalam hal penanganan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang merupakan penyempurnaan atas Perda nomor 11 tahun 2010," katanya.

    Secara substansi raperda ini dibuat dengan kesesuaian mengenai kebijakan, sistem penjualan yang diubah dengan cara penjualan langsung, pembatasan usia, tidak memberikan promo-promo secara luas, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, serta adanya pembatasan lokasi penjualan minuman beralkohol. 

    "Adapun terkait dengan pengawasan dan pengendalian raperda ini akan membentuk tim khusus atau tim yang membantu Wali Kota dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian ini," ucapnya.

    Selain itu, berkenaan dengan dasar pertimbangan mengenai raperda pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011, tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah, Bambang menjelaskan, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, tanah milik negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020, maka pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 perlu dilakukan karena sudah tidak memiliki kriteria pendelegasian kewenangan.

    Nota penjelasan tersebut ditindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda yang diajukan.

    Dalam Rapat Paripurna hari ini, dilakukan pula pembentukan Pansus 6, 7, 8 dan 9 untuk membahas Raperda dimaksud.

    Pansus 6 bertugas membahas Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima dan Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah.

    Pansus 7 bertugas membahas Raperda tentang Pengelolan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. 

    Pansus 8 bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

    Pansus 9 bertugas membahas Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728