Babinsa Koramil 1804 Regol Amankan Penjual Obat - Obatan Golongan G
PILARGLOBALNEWS,-- Mendapat aduan masyarakat terkait adanya penjual obat terlarang golongan G, Babinsa Koramil 1804 / Regol, Kodim 0618/ Kota Bandung bergerak cepat untuk melakukan pengecekan kelokasi.
Koramil 1804 / Regol berkoordinasi dengan Polsek untuk selanjutnya melakukan pengawasan selama 3 hari terhadap tempat yang di duga menjadi tempat transaksi jual beli obat obatan terlarang tersebut.
Dandim 0618 / Kota Bandung Kolonel Infanteri Donny I Bainuri S Hub Int M.A.S.S menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 Wib, Babinsa Koramil 1804 / Regol Koptu Asep Saepudin telah mengamankan penjual obat obatan (golongan G) yang berada di Kelurahan Cikawao, Jln.Lengkong Besar samping pertigaan Jln.Lengkong Tengah, Kota Bandung.
Terduga Pelaku A S merupakan warga dari luar daerah yaitu dari Kabupaten Cianjur. Adapun barang bukti yang di amankan berupa 16 lebar Triphexyphehebidin, 25 Tramadol beserta uang tunai sebesar Rp. 3 juta rupiah.Untuk saat ini penjual dan barang bukti di serahkan ke Polsek lengkong.
Danramil 1804/ Regol Mayor Infantri Mujiono menyampaikan bahwa Babinsa Koramil 1804 / Regol mengamankan terduga pelaku pengedar obat obatan terlarang yang meresahkan warga masyarakat bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong.
Tidak ada komentar