Aplikasi Si A Doni Dari Kecamatan Antapani
PILARGLOBALNEWS,--Pemerintah Kota Bandung bagian dari Pemerintahan Pusat hadir di tengah – tengah masyarakat sebagai wakil dari negara yang mempunyai salah satu tugas menciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Sesuai dengan aturan tersebut, maka Pemerintahan Daerah wajib menyelenggarakan dan melaksanakan Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai hak dasar dalam pelayanan publik. Bagian dari ujung tombak pelayanan publik di Pemerintahan Daerah adalah Kecamatan dan Kelurahan.
Kecamatan dan Kelurahan adalah salah satu bagian instansi atau Institusi Pemerintahan Daerah yang mempunyai tugas sebagai pelayan publik secara langsung kepada masyarakat umum, Sebagai salah satu organisasi publik di Pemerintah maka dengan serta merta mempunyai tujuan organisasi yang harus di capai. Bagi organisasi di sektor publik, pelayanan publik yang prima adalah tugas sekaligus tujuan organisasi merupakan pekerjaan yang kompleks yang membutuhkan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang efektif.
Salah satu pelayanan publik yang diperlukan di tengah -tengah masyarakat adalah Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi operasional ketentraman dan ketertiban umum. Maka pengendalian kegiatan yang efektif akan menghasilkan rasa aman,tentram dan tertib di masyarakat.
Ketentraman dan Ketertiban Umum disingkat menjadi Trantibum merupakan bagian terpenting dalam tatanan kehidupan Bangsa dan Negara sampai lingkup yang paling bawah yaitu di jajaran RT/RW/Kelurahan dan Kecamatan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Trantibum menjadi unsur terpenting yang harus dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan Pembangunan Nasional.
Sebuah keniscayaan Tujuan Pembanguan Nasional ini dapat tercapai, apabila unsur trantibum tidak terpenuhi. Maka, menjadi hal penting Negara dalam hal ini Aparatur Pemerintah sebagai perwakilan atau kehadiran Negara di tengah – tengah masyarakat tidak bisa mewujudkannya.
Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, tertib yang harus di tegakan dalam kehidupan bermasyarakat, untuk menjamin dan terciptanya rasa aman, nyaman dan tertib. Maka ada beberapa ketertiban umum yang harus ditegakkan didalam tatanah kehidupan bermasyarakat, meliputi;
tertib jalan dan angkutan jalan;
tertib sosial;
tertib lingkungan;
tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
tertib sungai, drainase dan sumber air;
tertib usaha tertentu;
tertib PKL;
Tertib Reklame;
tertib bangunan; dan
tertib ruang.
Trantibum di lingkungan masyarakat sangat dibutuhkan dan diperlukan, guna menjamin dan tercapainya secara konkrit rasa aman, nyaman dan tertib untuk keberlangsungan kegiatan kehidupan ini. Dengan banyaknya kajian yang ada di dalam Trantibum linmas berarti kita bisa menyimpulkan begitu banyaknya ancaman dan gangguan yang bisa terjadinya ketidak amanan dan ketertiban yang terganggu.
Masyarakat merupakan penerima layanan dari kecamatan khsusunya bidang ketentraman dan ketertiban merupakan unsur penting yang harus dilayani khususnya memberikan rasa aman, nyaman,tentram dan tertib. Sehubungan dengan hal tersebut kiranya sangat perlu kontribusi dan kolaborasi dengan masyarakat itu sendiri.
Pemcapaian rasa aman,nyaman,tentram dan tertib tersebut tidak bisa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah saja dalam hal ini di tingkat kecamatan ada Forkopincam singkatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Kecamatan,Polsek,Koramil) saja tetapi perlu ada kerja bersama berupa sinergitas dan kolaborasi dengan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Antapani ini.
Luas wilayah Kecamatan Antapani 400, 543 Ha. Mempunyai 4 Kelurahan dan 64 RW 346 RT 79.000 AN jiwa menjadi satu konsentrasi penuh dalam penanganan kamtibmas. Inilah yang menjadi latar belakang diperlukannya terobosan inovasi yang akan penulis lakukan. Rawannya kamtibmas di wilayah Kecamatan Antapani menjadi satu titik poin pelayanan publik yang mendasar untuk memberikan rasa aman,nyaman,tentram dan tertib. Forkopincam dalam hal ini melalukan seraca preventif guna menjamin hal tersebut. Tetapi pada realita yang ada banyak pelangaran – pelanggaran yang terjadi di masyarakat. Hal ini perlu penanganan yang serius dan segera guna menjamin kamtibmas tersebut. Maka, selain dari TURJAWALI (Pengaturan/Penjagaan/Pengawalan/ Patroli) yang dilakukan oleh Aparatur Forkopincam diperlukan juga kontribusi dan kolaborasi dari masyarakat secara pribadi, umum atau Lembaga. Untuk memudahkan masyarakat umum dan Lembaga dalam berkontribusi dan kolaborasi bidang Kamtibmas adalah salah satunya memberikan laporan baik itu pelangaran, tindak lanjut dan siskamling aktif dalam rangka menjaga kamtibmas, karena tanpa ada kontribusi dan kolaborasi dengan masyarakat tentunya rasa aman,nyaman,tentram dan tertib ini mustahil tercapai.
Sebagaimana amanat dari PermenPAN-RB No. 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020 – 2024 dan Undang – Undang No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik bahwa pelayanan publik yang mempunyai essensi cepat,tepat,mudah dan murah. Maka melalui TEROBOSAN INOVASI yang saya lakunan ini yaitu mengoptimalkan teknologi informasi yang ada, kekinian dan digandrungi masyarakat, mudah untuk diakses yaitu berupa laporan baik itu pelanggaran, tindak lanjut pelanggaran, dan siskamling aktif melalui jejaring sosial berupa Instagram dan WhatsApp yang intinya memangkas birokrasi yang Panjang menjadi lebih efisien dan epektif, murah,cepat,tepat dan mudah. Adapaun nama inovasi ini adalah “ SI A DONI “ Saluran Informasi Kamtibmas Antapani dan Data On – Line “.
Tidak ada komentar