Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Semua Fraksi Di DPRD Kota Bandung Memberikan Pandangan Umum Terhadap Lima Raperda Tahun 2023


    PILARGLOBALNEWS,-- Rapat Paripurna Fraksi DPRD Kota Bandung pada Senin (3/7/2023) yang di hadiri Plh Walikota Bandung dan Jajaran guna mengikuti pandangan umum semua Fraksi di DPRD Kota  Bandung .
    Rapat paripurna yang dipimpin Ketua dan semua wakil ketua DPRD Kota Bandung tersebut di mulai dari Fraksi Partai Gerindra yang memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
    Fraksi Partai Gerindra memandang, setelah status Covid-19 resmi diturunkan menjadi endemi oleh Pemerintah per Juni 2023 diharapkan akan menggairahkan kembali laju perekonomian Indonesia yang sempat berada dalamm ketidakpastian (uncertainties) tinggi pada ekonomi dunia akibat stagflasi global seperti Laporan World Bank dan ADB tahun 2022.

    Saat itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat terkoreksi menjadi 4,8 persen tahun 2023 dari kisaran 5,1 persen sampai 5,3 persen pada tahun 2022 dengan laju inflasi pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6 persen year-on-year, dibandingkan dengan level di kisaran 3 persen di Kuartal I Tahun 2022. Di era stagflasi, koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana pemerintah harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi.

    Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
    Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 2 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

    1. Guna mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Bandung yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, perlu adanya pengaturan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

    2. Peraturan Daerah yang ditetapkan agar dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan kebijakan strategis pemerintah serta dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan;

    3. Dalam rangka menyiapkan kemandirian pasokan pangan, pertanian dan perikanan mungkinkah Pemerintah Kota Bandung memiliki aset di luar wilayah Kota Bandung yang dapat digunakan untuk peningkatan pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup.

    Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

    Pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengakibatkan pentingnya peran pemerintah daerah serta untuk mengambil kebijakan pengembangan, penataan dan pembinaan.

    Kebijakan yang dimaksud salah satunya dalam rangka mencegah terjadinya persaingan tidak sehat yang dapat mengancam keberadaan usaha ritel kecil, warung atau toko kelontong tradisional. Sehingga Pemerintah Daerah Kota Bandung perlu memberikan perhatian dan keberpihakan pada usaha kecil, warung, toko kelontong tradisional, untuk tetap bisa bertahan dan mampu berkontribusi terhadap kegiatan perekenomian Kota Bandung.

    Pada raperda ini, dalam upaya melindungi, menjaga, dan mengembangkan pelaku UMKM di Kota Bandung, maka perlu adanya upaya dalam memastikan keterlibatan UMKM dalam penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

    Sedangkan  Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
    Pertama, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung Tahun 2023 Tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan.

    A. Fraksi Partai Golkar sangat mendukung digencarkannya program pertanian perkotaan (urban farming) karena sangat multi manfaat, selain untuk kemandirian pangan, membantu membentuk lingkungan yang sehat, juga untuk mendukung pengurangan global warming dan memupuk keguyuban warga kota.

    B. Fraksi Partai Golkar sangat mendukung adanya sertifikasi pangan dengan catatan agar prosesnya dibuat sederhana dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada rakyat yang memerlukannya. Begitupun dalam proses rekomendasi teknis di bidang peternakan.



    Untuk Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

    Terhadap kehadiran Raperda ini, Fraksi Partai NasDem berharap banyak bisa menyelesaikan beragam persoalan klasik yang sering terjadi seperti rivalitas kehadiran toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat akibat zonasi dan jarak yang terlalu dekat, jam buka tutup toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang dianggap bisa menggerus segmentasi pedagang di pasar rakyat, berdirinya toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang tidak sesuai desain Rancana Tata Ruang (RTRW), sulit dan minimnya kemitraan entitas toko modern (toko swalayan dan pusat perbelanjaan) dengan Usaha Mikro dan Kecil serta sulitnya pembinaan dan pengawasaan toko swalayan serta pusat perbelanjaan dan lain sebagainya.

    Lalu untuk Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

    Dalam konteks pajak dan retribusi daerah, Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan bagaimana upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak? Bagaimana upaya Pemerintah Kota Bandung menjaga serta meningkatkan integritas dan kualitas aparatur pengelola keuangan dalam menjalankan tugasnya?

    Catatan lain Fraksi Partai Demokrat adalah menyangkut Retribusi Daerah. Sudah sejak lama kita mengetahui bahwa perolehan sejumlah retribusi daerah di Kota Bandung terbilang rendah.



    Sedangkan dari Fraksi PSI-PKB-PPP DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
    Fraksi PSI-PKB-PPP DPRD Kota Bandung mengungkapkan, kebutuhan pokok warga Kota Bandung merupakan hal penting yang harus dijaga ketersediaannya oleh Pemerintah Kota Bandung. Dengan situasi ekonomi saat ini di mana ketersediaan pangan dapat terganggu, dibutuhkan landasan hukum untuk memberi kepastian.

    Dengan pertimbangan ini, Fraksi PSI-PKB-PPP menyambut gembira Raperda Tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan, yang kami harapkan menjadi penjaga ketahanan pangan di Kota Bandung.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728