Penyuap Dan Penerima Suap Kasus Proyek Basarnas
PILARGLOBALNEWS,-- Dalam kasus suap proyek di Basarnas ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka itu dibagi ke dalam dua kluster yaitu tersangka pemberi dan penerima suap.
Adapun para tersangka Pemberi Suap itu diantaranya
-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),
-Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),
-Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:
-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom TNI. Penahanan keduanya menjadi wewenang TNI.
Sementara itu , Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG) menyerahkan diri ke KPK. Mulsunadi merupakan salah satu tersangka yang diduga menyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam kasus suap pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas.
Kepada wartawan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan
"Betul, hari ini satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK," kata Ali Fikri Senin (31/7/2023).
Tidak ada komentar