Di Indramayu TNI Polri Dan Petugas Gabungan Sipil Menyita 52 Ribu Miras
PILARGLOBALNEWS,-- Setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal di Wilayah Indramayu, Kodim 0616/Indramayu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran gudang-gudang yang disinyalir sebagai tempat penimbunan miras Ilegal.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan tersebut, petugas gabungan yang dilakukan unsur TNI-Polri dan pemerintah Kabupaten Indramayu berhasil menyita puluhan ribu botol miras berbagai merk.
Dalam keterangannya, Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto, operasi yang digelar mulai Jumat siang hingga Sabtu dini hari tersebut, petugas berhasil menyita 52 ribu botol miras.
“Gudang-gudang itu berada di tiga titik lokasi berbeda, yakni dua gudang berada di Kecamatan Indramayu, satu gudang di Kecamatan Lohbener, dan dua gudang di Kecamatan Losarang, ” jelasnya.
“Kami semua berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu,” ujarnya saat konferensi pers di Kodim 0616/Indramayu, Sabtu (22/7/2023).
Diungkapkan Andang Radianto, Kodam III/Siliwangi membuat call center aduan masyarakat terkait berbagai permasalahan yang timbul di seluruh wilayah Kodam III/Siliwangi termasuk di wilayah Kodim 0616/Indramayu.
“Masyarakat bisa membuat aduan ke call center Kodim 0616/Indramayu, dan Pemkab Indramayu, ” tutur Dandim Andang Radianto.
Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto menambahkan, masih banyak masyarakat yang peduli untuk mengadukan peredaran miras di Indramayu.
Setelah mendapat laporan dan mengidentifikasi kebenaran aduan, pihaknya langsung melakukan operasi senyap dan berkoordinasi dengan Kapolres Indramayu serta Pemkab Indramayu.
Gudang-gudang pun dibongkar paksa dan puluhan barang bukti miras berhasil diamankan.
Dalam hal ini, kata Letkol Arm Andang Radianto, pihaknya berkomitmen akan bekerja sama dengan unsur Polri dan Satpol PP guna menekan peredaran miras di Indramayu.
Apalagi Indramayu memiliki Perda miras sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2006 junto Perda Nomor 15 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
“Alhamdulillah banyak masyarakat yang cinta kedamaian, tidak suka dengan miras, mereka mengadukan di mana lokasinya dan sampai memberikan share location,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, semua aduan masyarakat yang masuk baik ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun pemerintah daerah akan langsung ditindaklanjuti.
Miras-miras yang berhasil diamankan kemudian akan dibawa ke Rupbasan Indramayu untuk dititipkan sebelum dimusnahkan. (Redispenad)
Tidak ada komentar