Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Surat Keputusan Bersama Tentang Libur Idul Adha 2023







    PILARGLOBALNEWS,--Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
    Dalam surat tersebut dijelaskan pertimbangan pemerintah adalah sebagai upaya dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

    "Serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," tulis SKB tersebut dikutip Selasa (20/5/2023).

    Untuk itu ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 202. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.

    Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

    "Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728