Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Petugas Rutan KPK Yang Lecehkan Istri Tahanan Sudah Tidak Bertugas


    PILARGLOBALNEWS,--Komisi  Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi tegas kepada petugas rumah tahanan (rutan) yang diduga telah melecehkan istri tahanan. Sanksi tegas itu berupa sidang etik kepada pegawai rutan.
    "Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 23 Juni 202

    Dewan Pengawas KPK mengatakan bahwa saat ini petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri tahanan sudah tidak lagi bertugas di KPK..

    "Tidak bertugas lagi di Rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi wartawan, Senin 26 Juni 2023.
    Albertina tak merinci secara detail terkait petugas yang diduga melecehkan istri tahanan di rutan. Ia menyebutkan, sanksi yang diberikan untuk petugas rutan itu saat ini ada di berkas yang disimpan di kantornya. "Sanksinya saya lupa, harus lihat berkas di kantor," katanya.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728