Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Pengurangan Dan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Di Kelurahan Tamansari Kota Bandung


    PILARGLOBALNEWS,--Pembentukan Tempat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (TPSBM) dan Kelompok Pengolah Sampah Berbasis Masyarakat (KSM TPSBM) di Kelurahan Tamansari pada hari senin 12/06/2023 serta di hadiri oleh 50 (lima puluh) orang tamu undangan yang terdiri dari para ketua RW, Karang Taruna, Kader PKK dan LPM Kelurahan Tamansari merupakan langkah penting menuju pengelolaan sampah yang efektif. 

    TPSBM adalah tempat khusus untuk mengumpulkan, memilah, dan mengolah sampah secara ramah lingkungan dengan mengunakan beberapa metode pengolahan sampah organik diantaranya Metode Bata Terawang, Metode Maggot, Metode Komposter, Metode Takakura dan Metode Biodegister yang selanjutnya akan berlokasi di RW 15 Kelurahan Tamansari. 

    Sedangkan KSM TPSBM adalah kelompok masyarakat yang bekerja untuk mengelola sampah di wilayahnya masing-masing. Tujuan utama TPSBM dan KSM TPSBM adalah untuk mempromosikan praktik pengurangan sampah dan pengelolaan sampah yang benar di masyarakat. Hal ini dapat dicapai melalui partisipasi aktif anggota masyarakat dalam kegiatan pengelolaan sampah.

    Tempat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (TPSBM) dan Kelompok Pengolah Sampah Berbasis Masyarakat (KSM TPSBM) juga berupaya membangun kemitraan dengan pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

    Aksi perubahan GEMAS BEBAS, yang merupakan gerakan masyarakat untuk membersihkan Bandung dari sampah, diprakarsai oleh Sekretaris Kecamatan Bandung Wetan sangat bersinergi dengan upaya TPSBM dan KSM TPSBM untuk mempromosikan praktik pengelolaan sampah yang efektif di masyarakat Kota Bandung khususnya Kecamatan Bandung Wetan. 

    Tempat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (TPSBM) dan Kelompok Pengolah Sampah Berbasis Masyarakat (KSM TPSBM) berperan penting dalam mendukung aksi perubahan Gemas GEMAS. TPSBM berfungsi sebagai lokasi pusat kegiatan pengelolaan sampah, sedangkan KSM TPSBM memberikan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat dalam praktek pengelolaan sampah. 

    Kolaborasi antara TPSBM, KSM TPSBM, dan Gemas BEBAS diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan khususnya dalam pengelolaan/pengolahan sampah sehingga mengurangi sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. 

    Sekretaris Kecamatan memainkan peran penting dalam masyarakat, berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Dalam konteks pengelolaan sampah, keterlibatan Sekretaris Kecamatan sangat penting untuk memastikan inisiatif pengelolaan sampah dilaksanakan secara efektif dan efisien.

    Salah satu tanggung jawab utama Sekretaris Kecamatan adalah menginisiasi dan mendukung pembentukan Tempat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (TPSBM) dan Kelompok Pengolah Sampah Berbasis Masyarakat (KSM TPSBM. Dengan memberikan bimbingan dan bantuan teknis, Sekretaris Kecamatan dapat membantu memastikan keberhasilan inisiatif ini dalam mengelola sampah di masyarakat.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728