KPK Menggelar Tumpukan Uang Hasil Sitaan Dari Lukas Enembe
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang tersebut disita karena diduga menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Selain menggelar tumpukan uang, KPK juga menunjukkan sejumlah foto aset-aset Lukas yang telah disita.
Dalam paparan Alex, selain menyita uang ratusan miliar rupiah, KPK juga menyita 21 aset lainnya, antara lain tanah 1.525 meter persegi dan bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal, dapur, dan lainnya di Jayapura.
KPK juga menyita berbagai aset Lukas lainnya, seperti apartemen, rumah, mobil, emas batangan, dan cincin dengan batu mulia.
Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
Dia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar