Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Yana Dan Lima Orang Lainnya Jadi Tersangka


    PILARGLOBALNEWS,--Yana Mulyana Walikota Bandung , resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK , Yana bersama delapan orang lainnya terjaring OTT oleh KPK pada Jumat (14/4/2023) dari 8 orang yang terjaring OTT  lalu KPK melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka.

    Walikota Bandung Yana Mulyana dan 5 orang lainnya terbukti melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

    Selain Yana, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yang baru saja dilantik, Dadang Darmawan, sebagai tersangka.

    Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung berinisial KR, Direktur PT SMA, BN, CEO PT Civo, SS, dan Manager PT SMA, AG.

    Dikatakan Ghufron dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp924 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand.

    Dalam perkara ini, Yana, Dadan, dan KR disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara, SS, AG, dan BN yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728