Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Serta Penyampaian LKPJ Walikota Bandung


    PILARGLOBALNEWS,--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 Maret 2023.

    Disetujuinya Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

    Ketua DPRD Kota Bandung dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan ,Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, bahwa Kerja Sama Daerah harus memperoleh persetujuan DPRD.

    Dengan demikian, DPRD telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor HK.03.02/2225-BagKerma/VII/22 tertanggal 2 Agustus 2022, perihal permohonan persetujuan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Mellbourne Australia.

    "Terkait permohonan persetujuan kerja sama tersebut, telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Komisi A DPRD Kota Bandung," ujarnya.

    Sedangkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memaparkan bahwa Taman Pemakaman Umum (TPU) merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat. 

    Untuk itu, dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman umum perlu didukung dengan pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan daerah.

    "Regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara khususnya bagi mereka yang sudah meninggal," ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Bandung.

    Saat ini, kata Yana, dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, pemukiman, dan kurangnya ketersediaan lahan serta daya dukung ekologis dari pemakaman umum maka urusan pemakaman harus menjadi hal yang dikelola secara komprehensif dan berkelanjutan.

    "Maka peningkatan pelayanan pemakaman umum harus dilakukan dengan memperluas dan menambah lokasi TPU seraya terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana pemakaman," katanya.

    Yana berharap dengan disetujuinya Raperda tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung terutama terkait Pelayanan Pemakaman Umum.

    Selanjutnya, penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

    Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disampaikan secara tertulis.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


    Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    "Berkenaan dengan hal tersebut, kami telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor B/PD.03.01/998-Bag.Tapem/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2022," Hal tersebut di sampaikan Ketua DPRD H. Tedy Rusmawan.

    Lebih jauh Tedy mengatakan , untuk pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 30 Maret 2023, maka akan dibentuk Panitia Khusus yaitu Pansus 1.

    "Kepada Panitia Khusus 1, kami atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, dan kemampuan, serta petunjuk dan bimbingannya, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dengan hasil yang optimal," jelas Tedy

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728