Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Menurut BPK Kinerja Dan Kepatuhan Pemkot Bandung Dalam Belanja Gedung Dan Bangunan Telah Sesuai


    PILARGLOBALNEWS,-- Hanya memang ada syaratnya dan harus terpenuhi. BPK tidak melarang kalau untuk menyejahterakan masyarakat asal regulasinya tolong diperhatikan. BPK berharap pemeriksaan di daerah lain dapat menjadi momentum perbaikan juga di masing-masing wilayah. Hal tersebut disampaikan Kepala BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang ,menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2022 kepada tiga daerah di kantor BPK, Kamis 5 Januari 2023. Salah satunya yaitu Kota Bandung.
    Dalam pemeriksaan ini, BPK menilai kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tahun anggaran 2021 dan 2022 telah sesuai.

    Dikatakanya , "Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf permasalahan BPK menyimpulkan, pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tahun anggaran 2021 dan 2022 pada Pemkot Bandung telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material," paparnya.

    Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas unit-unit dalam populasi yang akan diuji. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan atau temuan pemeriksaan menggunakan metode pembobotan, aspek, dan sub aspek hal pokok pemeriksaan.

    "Di Kota Bandung, dari Rp332 miliar belanja modal itu sekitar 1.653 paket. Sekitar 93 persennya itu dilaksanakan dengan pengadaan langsung," ungkapnya.

    BPK tidak mempermasalahkan skema pengadaan langsung. Sebab hal tersebut merupakan salah satu metode yang diperkenankan di Perpres pengadaan barang dan jasa. Perpres nomor 16 tahun 2018.

    Paula berpesan agar rekomendasi LHP yang disampaikan BPK wajib untuk ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

    "Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Itu sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20," tuturnya.


    Menanggapi hal ini Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku sangat bersyukur atas rekomendasi yang telah diberikan BPK untuk Pemkot Bandung.

    "BPK telah membantu Pemkot Bandung dalam ikhtiar kami membenahi dan menata pengelola dan penyelenggara daerah khususnya di Kota Bandung," ucap Yana.

    Ia menuturkan, akan terus berupaya untuk segera memperbaiki kekurangan dan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

    "Ini bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan diselaraskan dengan kondisi perubahan sistem yang terjadi di Kota Bandung. Mudah-mudahan ikhtiar ini terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bandung," kata Yana.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728