Tilang Manual Diberlakukan Bagi Nopol Palsu Dan Knalpot Bising
PILARGLOBALNEWS,-- Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual hanya berlaku untuk jenis pelanggaran yang tak bisa ditindak tilang elektronik (ETLE).
Salah satunya pemalsuan atau pelepasan plat nomor kendaraan.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu.
Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu. Hal tersebut di sampaikan Kombes Latif Usman, Korlantas Porli pada rabu (7/12/2022).
Tidak ada komentar