Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Raperda Bangunan Gedung Pemerintah Kota Bandung


    PILARGLOBALNEWS,-- DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda Kota Bandung tentang bangunan gedung pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis 1 Desember 2022.
    rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, pada Kamis (1/12/2022) Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., juga dihadiri Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

    Forum rapat paripurna menyetujui Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung yang telah dibahas bersama antara Pansus 10 dengan Pemerintah Kota Bandung.

    Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui itu disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat paripurna juga telah menerima penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Bangunan Gedung ini.

    “Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus 10, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Oleh karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 10 kami nyatakan dibubarkan,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna, Edwin Senjaya.

    Dalam sambutannya Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan positif Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung.

    Ia berharap, persetujuan Raperda menjadi Perda ini dapat berdampak positif, khususnya bagi masyarakat Kota Bandung.

    “Alhamdulillah, Raperda tentang bangunan gedung sudah disepakati jadi Perda. Semoga ini bisa menjadi manfaat positif bagi Kota Bandung,” ucap Yana usai Rapat Paripurna.

    Sebelumnya, Ketua Pansus 10 Juniarso Ridwan dalam keterangan resmi DPRD Kota Bandung menyebut, secara yuridis pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung ini menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Nomor 2020.

    "Karena tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah memberikan sebesar-besarnya kemudahan bagi masyarakat dalam memproses segala bentuk pelayanan pemerintah," kata Yana.

    "Termasuk terkait pelayanan perizinan, maka Raperda ini harus dibuat sederhana dan mudah dipahami, sehingga tidak akan membingungkan masyarakat," imbuhnya.

    Menurutnya, Raperda ini harus memberikan adanya upaya percepatan dalam proses layanan, sebab masyarakat menginginkan proses layanan yang memudahkan. Sehingga masyarakat bersemangat untuk mengurus izin bangunan.

    "Tujuan adanya Raperda ini selain dapat dipahami masyarakat, tapi juga memberikan kemudahan, kecepatan, serta keringanan biaya dalam proses layanan pengurusan izin bangunan," ucapnya.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728