Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024


    PILARGLOBALNEWS,--17 partai politik (parpol) ditetapkan sebagai peserta pamilu legislatif 2024 mendatang.
    17 partai politik tersebut sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu serentak 2024. 

    Hari ini Rabu (14/12)  pukul 19.30 WIB KPU RI  melakukan pengundian nomor urut bagi partai politik peserta pemilu 2024. 

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut tujuh belas (17) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu malam.

    "Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta.

    Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
    1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
    2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
    3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
    4. Partai Golongan Karya (Golkar),
    5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
    6. Partai Buruh,
    7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
    8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
    9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
    10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
    11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
    12. Partai Amanat Nasional (PAN),
    13. Partai Bulan Bintang (PBB),
    14. Partai Demokrat,
    15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
    16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
    17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Selain itu ,  Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

    Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh itu.

    a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
    b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
    c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
    d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
    e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
    f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

    Pada Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

    Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

    KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728