Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Ir. Kurnia Solihat Gantikan Almarhum Ade Supriadi Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung


    PILARGLOBALNEWS,-- Mendiang Ade Supriadi, S.E. adalah Anggota DPRD Kota Bandung yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, dan telah meninggal karena sakit pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu.
    “Maka, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Almarhum selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah bagi Almarhum dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT. Aamin Yaa Rabbal Alaamin. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan saat Pimpinan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, pada rabu (14/12/2022).


    Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.

    Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 170/Kep.775-Pemotda/2022 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 170/Kep.781-Pemksm/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, tanggal 7 Desember 2022.

    Berkenaan dengan hal itu, maka pada Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Bandung oleh Ir. Kurnia Solihat di hadapan Ketua Pengadilan Negeri.
    Pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri ini sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (6) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD tersebut, maka komposisi Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2019-2024 telah kembali lengkap sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa “Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang”.

     “Untuk itu kami mengucapkan selamat bergabung sebagai Pimpinan DPRD kepada Yth. Sdr. Ir. Kurnia Solihat, semoga kita bersama sama dalam menjalankan tugas dan amanah ini, selalu diberikan kemampuan, kesehatan dan Perlindungan dari Allah SWT, Aamiin,” kata Tedy.

    Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan diikuti anggota DPRD Kota Bandung baik secara langsung maupun virtual. Turut hadir dalam rapat paripurna ini Wali Kota Bandung Yana Mulyana, serta jajaran Forkopimda Kota Bandung.

    Pada Rapat Paripurna tanggal 14 November 2022, telah ditetapkan calon pimpinan DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yaitu Ir. Kurnia Solihat sebagai calon wakil Ketua DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra menggantikan almarhum Ade Supriadi, S.E., yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Bandung Nomor KD/20-DPRD/XI Tahun 2022 tanggal 14 November 2022.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728