Sidang Perdana Pembunuhan Muhammad Mubin
PILARGLOBALNEWS,-- Terdakwa Henry Hernando didakwa oleh JPU yang diketuai oleh Sugeng Sumarno dengan dakwaan pembunuhan berencana. Hal tersebut setelah adanya aksi terdakwa yang melakukan penusukan terhadap korban Muhammad Mubin .
Terdakwa Henry Hernando didakwa pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara," ujar JPU saat membacaan dakwaan.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga mendakwa Henry Hernando dengan subsider tentang penganiayaan.
"Terdakwa juga dijerat dengan pasal Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Forum Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (22/11/2022).
Sebelum sidang dimulai FKPPI melakukan orasi di halaman PN Bale Bandung dalam orasinya salah seorang Anggota mengatakan bahwa jika tuntutan JPU tidak sesuai maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar.
Dalam Sidang perdananya terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando hadir melalui layar virtual.
Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung sedangkan persidangan majelis hakim yang diketuai Vici Valentino hadir secara langsung di PN Bale Bandung. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, dan kuasa hukum korban juga hadir secara langsung.
Tidak ada komentar