Pembentukan Polda Di Provinsi Papua Barat Daya
Hal itu dikatakan Asisten Bidang Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang memproses pembentukan Polda Baru di empat provinsi baru Papua.
Dikatakan Agung , Adapun empat provinsi baru yang dimaksud adalah Provinsi Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Empat provinsi baru ini disahkan pemerintah, belum lama ini.
Agung menjelaskan, saat ini ada dua polda di Papua, yakni Polda Papua dan Polda Papua Barat. Agung menjelaskan, kedua polda tersebut masih menjalankan proses pengamanan, harkamtibmas, dan penegakan hukum di seluruh provinsi di Papua.
Menurut Agung, sejauh ini pengamanan dan pelayanan di Papua masih baik-baik saja meskipun tetap ada gangguan. Agung mengatakan, seluruh gangguan itu bisa diatasi kepolisian.
“Secara umum pelayanan perlindungan dan pengayoman keamanan berlangsung baik, ada spot-spot gangguan yang dapat diatasi oleh satuan kepolisian wilayah,” tuturnya.
“Polri juga menggelar operasi terpusat dengan sebutan Operasi Damai Cartenz di 9 kabupaten (yang) berjalan baik untuk menjaga keamanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sambung Agung.
Diketahui, Provinsi Papua Barat Daya yang baru-baru ini disahkan mencakup enam wilayah yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Kota Sorong ditetapkan sebagai ibu kotanya.
Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Papua. Perihal pemekaran ini dituangkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. UU tersebut baru saja disahkan melalui rapat paripurna DPR yang melibatkan pemerintah pada Kamis (17/11).(red/humaspolri)
Tidak ada komentar