Tersangka Merugikan Negara Sebesar Rp.78 Triliun
PILARGLOBALNEWS,-- Buronan kelas kakap yang merugikan negara sebesar Rp. 78 Triliun yaitu Surya Darmadi hari ini ada di tangan Kejaksaan Agung.
Dari pantauan wartawan pilarglobalnews dilokasi pada pukul 13.50 WIB tersangka PT Duta Palma Group Surya Darmadi tiba di Kejasaan Agung yaitu di jln Sisingamangaraja , Kebayoran Baru Jakarta Selatan ,tersangka mengunakan baju kemeja putih serta digiring dengan sejumlah mobil menuju gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia sudah empat kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung.
Kabar kepulangan Surya kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver menyebut Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Juniver juga menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dia mengatakan Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri hingga saat ini. Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses hukum, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya.
Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun. Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
SD juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.(red)
Tidak ada komentar