Pengesahan Raperda melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung
PILARGLOBALNEWS,-- DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani Kesepakatan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042 berdasarkan persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penantangan tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022) acara yang Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H. serta di hadiri ,Walikota Bandung dan jajaran serta para Anggota DPRD Kota Bandung lainnya turut menghadiri Paripurna secara langsung maupun teleconference .
DPRD Kota Bandung menugaskan kepada Pemkot Bandung untuk memproses di tingkat selanjutnya yakni evaluasi terhadap Raperda tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042 oleh Gubernur Jawa Barat, agar kemudian dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi.
Untuk di ketahui Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031. Pertimbangan perubahan perda ini sejalan dengan dinamika pembangunan kota yang terus berkembang. Selain itu, terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Walikota Bandung H. Yana Mulyana mengimbau kepada semua pihak untuk dapat mendukung proses percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 menjadi Perda yang menjadi acuan pembangunan Kota Bandung di masa depan,” Hal tersebut dikatakan Walikota Bandung Yana Mulyana dalam acara Pengesahan Raperda melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.
Yana Mulyana berharap, Raperda yang telah disetujui menjadi Perda tentang RTRW dapat memberi manfaat bagi tata ruang Kota Bandung.
“Alhamdulillah, dalam rapat paripurna DPRD, telah disetujui satu buah Raperda tentang rencana tata ruang wilayah,” kata Yana.
Sebelumnya, dalam Sosialisasi Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 di Grandia Hotel, Jalan Cihampelas No. 80 Bandung, Kamis 11 Agustus 2022, Raperda RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.
Secara garis besar, substansi RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan. (red)
Tidak ada komentar