Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Kasus Mutilasi, Pelakunya Sudah DiCiduk Polisi


    PILARGLOBALNEWS,-- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua bersama Polres Mimika merilis kasus pembunuhan sadis di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (29/8/2022).

    Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani menyampaikan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah sembilan orang, penyidik menemukan bahwa dalam kasus pembunuhan ini sedikitnya melibatkan 10 orang. Mereka terdiri dari empat orang warga sipil dan enam orang anggota TNI AD.
    Atas perbuatan membunuh para korban, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

    “Dalam hal ini pasal yang diterapkan untuk perkara ini adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP,” jelas Kombes Faizal.

    Ia menjelaskan kasus ini diawali dari penemuan mayat oleh warga Pigapu, Distrik Iwaka. Dari penemuan mayat akhirnya kasus itu berkembang menjadi kasus yang melibatkan cukup banyak tersangka.
    Untuk dasar kejadian ini adalah laporan polisi (LP) tertanggal 27 Agustus 2022 terkait kehilangan anggota keluarga atasnama Arnold Lokbere yang dilaporkan oleh keluarga Arnold.

    “Sampai sekarang kita menghimpun sekurang-kurangnya empat orang yang menjadi korban. Pertama atasnama Arnold Lokbere, Lemaniel Nirigi, Irian Nirigi dan Atis Tini,” terangnya.

    Dari keempat orang tersebut, dua sudah ditemukan hanya dalam bentuk badan tanpa kepala dan kaki, yaitu atasnama Arnold Lokbere dan Lemaniel Nirigi. Sementara Irian Nirigi dan Atis Tini hingga kini belum ditemukan.
    Dari 10 tersangka, tiga warga sipil telah diamankan di Polres Mimika berinisial APL, DU dan Rf. Sedangkan seorang lagi warga sipil yang berinisial Ry kini berstatus DPO.

    Sedangkan untuk enam oknum anggota TNI-AD yang masing-masingnya adalah Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP, kini diamankan oleh Subdenpom XVIII/C Mimika.

    “Enam orang diamankan oleh rekan-rekan dari Subdenpom,” katanya.
    Kejadian ini diawali dari rekayasa transaksi senjata oleh pelaku, yang kemudian dari rekayasa tersebut para pelaku akhirnya menghabisi korban dan mengambil sejumlah uang senilai Rp250 juta.(red )

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728