Karena Penerimaan Mahasiswa Baru, Seorang Rektor Di Tangkap KPK
PILARGLOBALNEWS,-- Profesor Karomani, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi lewat OTT dan dikabarkan menerima suap senilai sekitar Rp 2 miliar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan uang itu berasal dari penerimaan mahasiswa baru.
Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ali menyatakan bahwa operasi tangkap tangan itu dilakukan di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung. Dia menyatakan penyidik KPK menangkap tujuh orang.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," kata dia.
Ali sebelumnya menyatakan bahwa operasi tangkap tangan itu digelar KPK pada Sabtu dini hari tadi, 20 Agustus 2022. Karomani cs disebut telah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (red)
Tidak ada komentar