Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Jual Beli Jabatan Seorang Bupati Terjaring OTT


    PILARGLOBALNEWS,-- Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

    Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkapkan, dalam menjalankan praktek jual beli jabatan, Mukti Agung Wibowo mematok tarif di kisaran Rp 60-350 juta.
    “Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8) malam.

    Dia menambahkan, dugaan jual beli jabatan tersebut bermula saat Mukti yang baru dilantik sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, selama beberapa bulan, merombak dan menyusun ulang jabatan bagi beberapa eselon.

    Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang mengadakan seleksi posisi jabatan tinggi pertama (JPTP). Dalam proses ini kemudian muncul permintaan dari Mukti.

    Diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang,” tutur FIrli.

    Mukti kemudian menugaskan orang kepercayaannya yang bernama Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengumpulkan uang dari beberapa calon pejabat. Adapun sejumlah peserta seleksi yang akan menduduki jabatan itu antara lain, Slamet Masduki yang akan duduk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.

    Kemudian, Sugiyanto yang akan menjadi Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani yang bakal menjadi Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, dan Mohammad Saleh yang akan menjabat Kadis Pekerjaan Umum.
    “MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar,” jelas FIrli.
    Selain itu, Mukti diduga menerima uang sekitar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai bupati. Meski demikian, KPK belum merinci tujuan pemberian suap tersebut.

    Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.
    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mukti dan rombongannya dari Pemalang di dekat pintu keluar kompleks DPR RI.


    FIrli menyebutkan, Mukti berangkat dari Pemalang bersama rombongannya pada Kamis (11/8). Mereka sempat mengunjungi salah satu rumah di wilayah Jakarta Selatan.
    Setelah itu, Mukti dan rombongannya menemui seseorang di gedung DPR RI. Setelah pertemuan usai dan meninggalkan gedung DPR, rombongannya dicegat tim KPK.

    Meski demikian, Firli mengaku tidak bisa menangkap orang yang disebut-sebut sebagai anggota DPR itu. Ia mengaku KPK belum memiliki bukti untuk menangkapnya.
    “Untuk membawa seseorang tentu harus ada bukti dulu, kalau belum ada bukti nanti kita malah keliru,” kata Firli.
    Karena sampai hari ini bisa saja kan bercerita mengaku ketemu sama seseorang tapi kita belum lihat, buktinya belum ada,” tuturnya. (red) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728