Aan, Jangan Sampai Masyarakat Tidak Tau Dengan Aturan
PILARGLOBALNEWS,-- Ada beberapa hal yang menjadi fokus kita yaitu pengelolaan ketertiban umum, penyelenggaraan ketertiban ini dibutuhkan penyadaran masyarakat, jadi harus seimbang antara penyadaran dan peraturan, jangan sampai masyarakat tidak tahu tentang peraturan,karena kurangnya penyadaran atau penyuluhan . Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi A, Aan Andi Purnama, S.E., dalam rapat kerja bersama Satpol PP Kota Bandung, membahas evaluasi Kinerja Triwulan II, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Senin, (15/8/2022).
Sedangkan Anggota Komisi A lainnya yaitu Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., menekankan terkait regulasi yang harus dikuatkan dan penertiban umum harus berbasis aturan.
"Yang harus kita garis bawahi dan menjadi konsep bersama, di situ ada komponen yang mengawal ketertiban ini tentunya secara hukum penegakan peraturan daerah yaitu Satpol PP, maka saya ingin mengajukan matriks perwal-nya seperti apa? Mudah-mudahan regulasi ini menjadi catatan penting kita, karena yang dimaksud ketertiban umum mau tidak mau harus berbasis aturan terkait regulasi yang harus dikuatkan,” kata Agus.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi A, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P, digelar serta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sekretaris Komisi A Erick Darmadjaya mempertanyakan kejelasan terkait reklame yang ada di kawasan Jalan Wastukancana. Ia juga menyoal penertiban yang ada di masyarakat agar jangan sampai terjadi konflik dan harus bersikap humanis dalam penertiban tersebut.
“Saya mempertanyakan bagaimana kejelasan terkait reklame yang ada di kawasan Wastukancana, apakah ada pertimbangan khusus? Juga terkait masalah penertiban yang terjadi di masyarakat. Saya harap Satpol PP harus bersikap humanis dan diberikan penyuluhan terlebih dahulu,” Ungkap Erick. (red)
Tidak ada komentar