Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    24 Parpol Dokumennya Sudah Lengkap


    PILARGLOBALNEWS,-- Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap. Hal tersebut dikatakan Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

    Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

    1. PDI Perjuangan (PDIP)
    2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
    3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
    5. Partai NasDem
    6. Partai Bulan Bintang (PBB)
    7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
    8. Partai Garuda
    9. Partai Demokrat
    10. Partai Gelora
    11. Partai Hanura
    12. Partai Gerindra
    13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    14. Partai Golongan Karya (Golkar)
    15. Partai Amanat Nasional (PAN)
    16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    18. Partai Buruh
    19. Partai Ummat
    20. Partai Republik
    21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
    22. Partai Republiku Indonesia
    23. Parsindo
    24. Partai Republik Satu

    Sementara itu, masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Kini ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU Republik Indonesia.
    "Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ucap Idham.

    Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:

    1. Partai Reformasi
    2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
    3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
    4. Partai Kedaulatan Rakyat
    5. Partai Berkarya
    6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
    7. Partai Pelita
    8. Partai Kongres
    9. Partai Karya Republik (PAKAR)
    10. Partai Bhineka Indonesia
    11. Partai Pandu Bangsa
    12. Partai Perkasa
    13. Partai Masyumi
    14. Partai Damai Kasih Bangsa
    15. Partai Pemersatu Bangsa
    16. Partai Kedaulatan

    Sementara, 3 parpol lain tidak mendaftar ke KPU. Siapa saja?

    "3 parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran," ujar Komisioner KPU RI August Melasz. (red)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728