Polres Subang Dengan Program " Samsat Kabumi "
Egga Sugiharto Raden.SH.S.KOM
Kanit regident polres subang
oleh karena itu bagi yang mau mengurus pajak STNK 5 tahunan wajib untuk datang ke Samsat - Samsat setempat . Hal tersebut disampaikan Kanit Regident Polres Subang IPDA EGGA SUGIHARTO RADEN SH.S.KOM.
Masih Dikatakan Egga, Untuk kendaraan yang sudah habis masa berlaku 5 tahun wajib dilakukan cek fisik,untuk pelaksanaan teknis penggesekan nya bisa disamsat atau ditempat PO atau rumah pemohon sesuai dengan permintaan masyarakat.
Egga menambahkan, karena kita sifatnya melayani, oleh karena itu kami berinovasi dengan membuat Program Cek Fisik Kabumi untuk memudahkan masyarakaat dalam pelaksanaan proses cek fisik kendaraannya. kata Kanit Regident Ipda Egga Sugiharto Raden SH.S.KOM. kepada pilarglobalnews via telepon pada 13/7/2022.(agus)
Tidak ada komentar