Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Perpanjangan SIM Bisa Di MPP Jln. Cianjur Kota Bandung


    PILARGLOBALNEWS,-- Pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di Jalan Cianjur Kota Bandung bisa diakses setiap Senin sampai Sabtu, pendaftaran mulai Pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
    Berikut persyaratan perpanjangan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung:

    1. SIM A dan SIM C yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

    2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

    3. Pelayanan SIM Outlet MPP Jalan Cianjur hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

    4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

    5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

    6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

    7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

    8. Pelayanan perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.

    9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Pekap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

    Mal pelayanan publik merupakan tempat yang diisi lebih dari 30 gerai layanan publik, kini termasuk layanan perpanjang SIM.

    Yuk wargi Bandung kunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Bandung untuk mengakses berbagai layanan publik di Kota Bandung.(red)

    2 komentar:

    1. Bpk Pengelola perpanjangan SIM A dan C kalo saat perpanjangan Alamat tempat tinggalnya pindah ,syarat apa saja yg harus disiapkan selain KTP yg baru nya ,drmikian tks

      BalasHapus
    2. Ya seperti itu bpk Pengelola perpanjangan SimA dan Sim C ,saat perpanjangan SIM A dan C alamat rumah pindah , syarat apalagi selain KTP dgn alamat barunya ,demikian tks

      BalasHapus

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728