Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Mardani H Maming Masuk DPO KPK


    PILARGLOBALNEWS,--  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Mardani H Maming dalam Daftar Pencariann Orang (DPO). 
    Penetapan tersebut dilakukan usai tim KPK tidak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu saat pelaksanaan jemput paksa di salah satu Apartemen di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencekal Mardani Maming bepergian keluar dari Indonesia.

    Secara paralel, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan untuk melakukan penangkapan.

    KPK berharap Mardani kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Ali kepada wartawan Selasa (26/7/2022).

    Ali menerangkan, alasan penetapan DPO sendiri dikarenakan yang bersangkutan selalu mangkir dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait Mardani H Maming dapat menghubungi KPK dengan nomor call center 198.

    Ali menambahkan peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," tegasnya.(Red)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728