Kadiv Humas Polri Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Intimidasi Yang Dilakukan Anggotanya Pada Dua Wartawan
PILARGLOBALNEWS,-- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut kekerasan terhadap jurnalis CNN Indonesia dan 20Detik (Video di detik.com) saat meliput kasus penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 14 Juli 2022.
Jurnalis tersebut diintimidasi oleh tiga pria berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam. Saat itu dua wartawan itu sedang wawancara dengan petugas kebersihan di Jalan Saguling, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari arah belakang tiga orang tersebut menghampiri jurnalis, memepet, dan mengambil paksa telepon genggam yang digunakan untuk wawancara.
Rekaman wawancara dan foto yang baru diperoleh dua jurnalis itu dihapus oleh pelaku.
Afwan Purwanto, Ketua AJI Jakarta, menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik. “Mengambil,menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang.
Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Afwan dalam keterangan tertulis, 14 Juli 2022.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin pun mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian.
Menurutnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan atau pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo,” kata Ade Wahyudin.
AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam intimidasi terhadap jurnalistik yang sedang menjalankan tugas karena merupakan bagian dari kepentingan publik. AJI dan LBH juga mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
“Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain,” katanya.
LBH Pers dan AJI Jakart mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis, katanya, dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Kantor media juga wajib menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.
Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi: Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya," demikian pernyataan bersama LBH Pers dan AJI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh AJI Jakarta, awalnya jurnalis CNN dan 20Detik mencari informasi di area kompleks. Mereka mendatangi rumah Ketua Rukun Tetangga untuk mencari informasi lebih mendalam. Istri Ketua RT menerima dua jurnalis tersebut. Setelah itu, mereka mencoba mencari rumah petugas kebersihan dan menanyakan informasi tentang situasi rumah Ferdy Sambo sebelum dan setelah kejadian.
Rumah petugas kebersihan berada sekitar seratus meter dan berbeda kompleks dengan rumah Sambo.
Hanya ada pintu kecil yang terbuka untuk akses jalan. Sembari berjalan ke rumah yang dituju, di ujung jalan kompleks terdapat 10 orang yang sedang bercengkrama. Dua jurnalis sempat melewati mereka untuk bisa menjangkau rumah petugas kebersihan. Setelah itu kedua jurnalis mewawancarai petugas kebersihan dengan cara merekam sambil berjalan.
Baru sekitar seratus meter berjalan, tiga orang yang sebelumnya ikut berkumpul di ujung kompleks menghampiri dua jurnalis. Ponsel yang digunakan untuk merekam diambil paksa. Mereka juga menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area kompleks Polri. Tak cukup itu, ketiga orang tersebut bahkan meminta jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari olah tempat kejadian perkara.Jurnalis CNN dan 20Detik sempat menolak memberikan ponselnya. Keduanya bahkan mempertanyakan tujuan ambil paksa alat kerja yang digunakan meliput situasi rumah Ferdy Sambo. Alih-alih memberikan penjelasan, tiga orang yang tidak menunjukkan identitasnya tersebut melarang jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik. Tas yang digunakan jurnalis CNN dan 20Detik diperiksa tanpa ada persetujuan. Bahkan kedua jurnalis juga ikut digeledah tanpa memberikan penjelasan mengapa ketiganya melakukan tindakan tersebut.
Sementara itu pada hari jumat Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf atas intimidasi yang dilakukan anggota Polri terhadap jurnalis dari CNN Indonesia dan 20Detik (detikcom). Intimidasi tersebut dilakukan saat mereka meliput kasus penembakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7)
“Saya selaku Kadiv Humas tentunya mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media dari Detik maupun CNN. Saya menyesalkan kejadian tersebut,” katanya di Mabes Polri, Jumat (15/7 .(redvidiokirimangrupWhatapp)
Tidak ada komentar