KPK Periksa Petinggi Summarecon Agung
PILARGLOBALNEWS,-- Sejumlah petinggi PT Summarecon Agung Tbk dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/6/2022).
Mereka dipanggil terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang menjerat eks-Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Para petinggi emiten properti berkode saham SMRA itu diperiksa KPK sebagai saksi dari Vice President PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (ON) yang menjadi tersangka karena diduga menyuap Haryadi.
Hari ini (20/6/2022), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk tersangka ON dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Masih dikatakan Ali, ada lima orang dari PT Summarecon Agung Tbk yang dijadwalkan diperiksa hari ini.
Mereka adalah Head of Finance & Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.
Lalu, Direktur Bussines & Property Development Summarecon Agung Syarif Benjamin, dan Direktur Business & Property Development Sumarecon Agung Herman Nagaria.
Selanjutnya, Staf Keuangan Summarecon Agung Marcella Devita, dan Head of Finance Regional 8 Summarecon Agung Amita Kusumawaty.
Menanggapi hal ini, General Manager Corporate Communication PT Summarecon Agung Tbk Cut Meutia mengatakan, perusahaan tetap berkomitmen untuk kooperatif bekerja sama dengan KPK.
Termasuk mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di KPK. (red)
Tidak ada komentar