Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Rp. 3,5 Miliar Di Setor KPK


    PILARGLOBALNEWS,-- KPK melalui direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK. Hal tersebut dikataan plt. Jubir KPK Ali Fikri pada media. 

    Salah satunya, KPK menyetorkan Rp 3,5 miliar ke kas negara dari bekas gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Nominal miliaran rupiah itu merupakan denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi penerbitan izin tambang.

    "Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp 3,5 miliar dari terpidana Nur Alam," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

    Dikatakan Ali, eksekusi denda tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyetoran itu juga menjadi optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.

    Nur Alam merupakan terpidana korupsi persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

    Nur Alam divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dia juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan.

    Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Pengadilan juga mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.(red)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728