Transaksi Penyelundupan Benih Lobster Di Rancabuaya Jawa Barat
PILARGLOBALNEWS,-- Jajaran Ditpolairud Polda Jabar Berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di wilayah Rancabuaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ribuan benih lobster pasir dan mutiara yang hendak diselundupkan itupun berhasil diamankan petugas dan rencananya bakal dilepasliarkan kembali.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, Kompol Andik Eko Siswanto, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/3/2022).
Saat itu, menurut dia, petugas gabungan Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Jabar mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya transaksi penyelundupan benih lobster.
“Kami menemukan enam orang yang membawa atau memiliki ribuan benih lobster ini, sehingga langsung diamankan,” kata Andik Eko Siswanto saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Sabtu (19/3/2022).
Ia mengatakan, hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terduga tersangka mengerucut kepada dua orang berinisial W dan K.
Mereka merupakan pengepul benih lobster dan karyawannya yang diduga sebagai pelaku ilegal fishing yang kerap beroperasi di wilayah Rancabuaya, Garut.
“Kami juga mengamankan 8600 ekor benih lobster pasir dan mutiara sebagai barang bukti dalam kasus ilegal fishing ini,” ujar Andik Eko Siswanto.
“Para pelaku melanggar Pasal 88 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 serta terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.” Tutup Kasubdit Gakkum Ditpolairud.(agusraharja)
Tidak ada komentar