Pengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Di Ciduk Polisi
PILARGLOBALNEWS,-- Ketum DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS. Kemudian, dua tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron menyerahkan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kelima tersangka, polisi melakukan pengembangan dan memanggil politikus Golkar, Azis Samual untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3) kemarin.
Usai menjalani pemeriksaan, Azis pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.
Sampai pemeriksaan kemaren terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan.
Motif ini masih kita dalami, kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka. Motivasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik. Hal tersebut dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu (2/3).
Berdasarkan Pasal 184 KUHP, kata Tubagus, alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, hingga bukti petunjuk dan ada kesuaian.
"Sebenarnya tersangka berhak menyampaikan apa saja, penyidik dalam proses penyelidikan tidak mengejar pengakuan, artinya tersangka silakan saja dengan keterangannya," kata Tubagus. (wagun)
Tidak ada komentar