Pencuri Barang Berharga Dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil
PILARGLOBALNEWS,-- Polres Cirebon Kota adakan Jumpa Pers terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, bertempat di Lobby Mapolres Cirebon Kota. Senin 21-03-2022.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, KBO Sat Reskrim, Kanit Resume, Kasie Humas serta dihadiri Jurnalis dari Media Cetak dan Media Elektronik.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, komplotan itu beranggotakan dua orang yang berinisial SP dan AD.
“Kami mengamankan mereka di rumahnya di Bandung, dan terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (21/3/2022).
Kapolres mengatakan, SP dan AD mencuri barang berharga yang disimpan di mobil dengan modus memecahkan kacanya menggunakan busi sepeda motor.
Bahkan, mereka beraksi di dua lokasi berbeda Selasa (15/3/2022) malam, di antaranya, di Jalan Evakuasi dan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Saat itu, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mangsa, yakni mobil yang diparkir di kawasan sepi.
“Para tersangka sengaja datang ke Kota Cirebon dari Bandung untuk melakukan pencurian modus pecah kaca mobil,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara SP dan AD telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon selama Maret 2022.
Polres Cirebon Kota juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan tas hasil curian yang berisi BPKB, ponsel, cincin, dompet, kartu ATM, dan lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Tutup Kapolres. (agusraharja)
Tidak ada komentar