Arisan Bodong Yang Merugikan Rp.21Miliar Di Usut Polda Jabar
PILARGLOBALNEWS,-- Polda Jawa Barat (Jabar) terus mengusut kasus arisan bodong yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) MAW dan HTP. Dalam kasus ini, para korban merugi hingga Rp21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, para korban yang umumnya berasal dari Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung itu sebenarnya sudah merasa curiga mengingat pembayaran yang dijanjikan tersangka kerap melewati jatuh tempo.
Sebagaimana diketahui, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu berhasil memperdaya para korbannya lewat lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih.
Tidak hanya itu, pelaku memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.
“Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseler dari terlapor,” katanya.
“Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp21 miliar kerugiannya,” Ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(red/agusraharja)
Tidak ada komentar