" Mengatasnamakan Jendral Tiga Orang Di Ciduk Polisi "
PILARGLOBALNEWS,-- Tiga orang mengatasnamakan Jenderal Negara Islam Indonesia (NII), ditangkap anggota Polres Garut dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap setelah videonya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII menyebar di media sosial.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa ketiga orang jenderal NII yang ditangkap berinisial S, UJ, dan JK. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.
“Ketiga tersangka ini diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia,” kata Wirdhanto
Dia menjelaskan bahwa kasus ini berawal setelah video tiga orang yang menegaskan kegiatan makar dan mendirikan NII pada September 2021. Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang.
Dia menambahkan, tiga orang yang mengaku sebagai Jenderal NII kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirwangi. Dalam pemeriksaan terhadap ketiganya, Polres Garut menemukan fakta adanya langkah propaganda melalui akun media sosial dilakukan para tersangka.
“Di mana terdapat sudah terdapat dari tahun 2019 hingga 2021 terdapat 57 video terkait propaganda terkait masalah NII,” kata dia.
Polres garut menyita sejumlah barang bukti usai menangkap dan menggeledah tersangka. Barang bukti yang disita Polres Garut mulai bendera atau lambang NII, berupa bendera merah putih yang ditambahkan bulan bintang di tengahnya hingga konstitusi atau penyampaian teks yang merupakan propaganda terkait NII.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara. Atas amanah tersebut, mereka kemudian penjelasan tentang NII, mulai kaitannya dengan penentuan batas hingga ideologi.
Akun youtube parkesit82 yang digunakan untuk mengunggah propaganda terkait NII itu diketahui memiliki 318 subscriber. “Ke depan kami bekerjasama dengan Kominfo untuk men-take down akun dan melakukan langkah penyelidikan,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya tiga tersangka, terjerat Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Ini terkait masalah penodaan terhadap lambang negara. Ancaman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun,” tegasnya.
Polres Garut akan bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut dalam menangani persoalan NII.
“Tentunya kami nanti akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah jaringan NII yang dikomandoi tiga jenderal ini. Status penegakan hukum, saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan,” tutup Kapolres.(red)
Tidak ada komentar