Pelantikan Panitia Ajudikasi Satgas Wilayah Kota Bandung
PILARGLOBALNEWS,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kantor Pertanahan Kota Bandung melaksanakan Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dirangkaikan dengan Satuan Tugas Wilayah Kota Bandung Tahun 2022.
"Hari ini saya, Kepala Kantor telah melantik sebagai panitia ajudikasi dan satuan tugas fisik, yuridis juga administrasi PTSL tahun 2022 wilayah kerja Kota Bandung. Atas kepercayaannya diharapkan melaksanakan tugas dengan baik, " ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Aleppudin, Jumat 25 Februari 2022.
Ia menambahkan, hadirnya tim tersebut memiliki asas manfaat untuk masyarakat guna mempercepat hak untuk mendapatkan sertifikat.
"Ini mempunyai asas manfaat. Sehingga untuk anggota di kelurahan, kecamatan menjadi penentuan lokasi. Kita berharap tahun ini Kota Bandung mampu melengkapi bidang tanah yang belum terdaftar," ujarnya.
Oleh karenanya, Andi mendorong agar masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk segera mendaftarkan.
Masyarakat yang belum punya sertifikat agar segera mendaftarkan. Dukungan Pemkot dan BPN diharapkan succes story sebagai kota lengkap, " bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendukung atas terbentuknya tim tersebut.
Ia berharap percepatan sertifikat bagi masyarakat bisa dilakukan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas haknya.
"Tentunya atas nama Pemkot Bandung saya mengucapkan terimakasih. Kita bisa bersama hadir dalam pelantikan panitia ajudikasi satgas wilayah Kota Bandung," katanya melalui aplikasi Zoom Meeting.
"Dengan dilantiknya bapak ibu semua bisa mempercepat proses pendaftaran tanah di wilayah Kota Bandung. Ini memberikan dampak positif kepada masyarkat untuk kepastian hukum atas hak warga yang semakin jelas," imbuhnya.
Ia pun mendorong kepada masyarakat agar segera mendaftarkan kepada kewilayahan untuk mendapatkan sertifikat sebagai haknya.
"Saya harap di kewilayahan bisa membantu sepenuhnya petugas di lapangan menunjukan batasnya dan informasikan kepada masyarkat agar segera melakukan proses sertifikat tanah. Sesuai dengan aturan regulasi yang ada disertai bukti lengkap," tuturnya. (red)
Tidak ada komentar