" Investasi Bodong Masih Berkeliaran "
Hari ini sabtu polisi menetapkan lagi seorang reseller dari 'Invest Yuks' menjadi tersangka baru.
Seperti halnya di Jawa Timur Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri Sabtu (26/2/2022) menetapkan seorang tersangka lagi dengan inisial JN.
Penetapan tersangka ini, menurut Yoan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan puluhan saksi serta pemeriksaan intensif terhadap terlapor. Penetapan tersangka ini, tegas Yoan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan 2 alat bukti yang cukup.
"Pada hari ini Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Yoan.
Tersangka, lanjut Yoan, diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Selain itu, tersangka juga diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan nama Invest By Jihan, sebagaimana Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-undang Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan atau pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Junto Pasal 65 KUHP. Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 368 juta.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 1 bendel bukti transfer dari korban kepada tersangka, 3 buku Rekening Bank dan 1 Iphone 7 milik tersangka," imbuhnya.
Pengusutan investasi bodong ini sesuai perintah Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana yang berharap penyidik bisa memburu dan menyita aset sebanyak-banyaknya milik para tersangka. Penyitaan aset ini, terang Miko, untuk membantu meringankan beban para korban yang keputusannya ada di tangan hakim atau pengadilan.
Harapannya aset itu bisa mengembalikan kerugian para korban. Karena ada kerugian yang cukup besar yang dialami oleh para korban," kata Miko beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan Owner investasi bodong dengan inisial SB, reseller AR dan Si sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan polres. Total, kasus investasi bodong ini telah menyeret setidaknya 4 orang menjadi tersangka. Penyidik juga berhasil menyita 3 unit mobil, 1 dari tangan tersangka Arum, 2 dari tangan SB yang dititipkan SB di rumah IN di Tuban dan 1 unit rumah senilai Rp 950 juta dari tersangka SB.
Seperti diketahui, warga Lamongan dihebohkan dengan ditangkapnya seorang mahasiswi asal Lamongan dengan inisial SB (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya.(dilansirdetikatim)
Tidak ada komentar