Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Aturan Pembuatan Dan Perpanjangan Membuat SIM Pada Tahun 2022

    LAPORAN WARTAWAN PILAR AGUS RAHARJA


    PILARGLOBALNEWS,-- Untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, pengendara harus mengantongi SIM. Bukan hanya untuk menghindari tilang, SIM juga punya fungsi utamanya.

    Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi. Dengan mengantongi SIM, pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.

    Kedua SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi. Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
    Saat ini Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik. Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). 

    Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.


    SIM tidak berlaku jika:

    Habis masa berlakunya. Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagiDiperoleh dengan cara tidak sah. Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. namun, mengikuti tanggal penerbitannya.Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:

    Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama dan SIM asli ,bukti cek kesehatan biaya perpanjangan SIM sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

    Berikut rincian biayanya:

    Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
    Untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
    Tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

    Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

    Sebagai catatan, jika Anda tidak melakukan perpanjangan atau masa SIM sudah habis, pemilik SIM masih dapat dikenai sanksi tilang.

    Hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.(red aguas rahRja tim)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728